Anita Kolopaking Resmi Jadi Tersangka, Polri Belum Putuskan Tahan Pengacara Djoko Tjandra

Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan Anita Dewi Kolopaking dalam kasus pelarian kliennya di Indonesia.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus Djoko Tjandra menyeret sejumlah nama.

Selain Brigjen Prasetijo Utomo, polisi juga telah menetapkan Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra sebagai Tersangka.

Namun demikian, Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan Anita Dewi Kolopaking dalam kasus pelarian kliennya di Indonesia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan penentuan penahanan atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Masalah penahanan itu wewenang penyidik melaksanakan apakah itu akan ditahan atau tidak," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Argo menuturkan, Anita direncanakan akan diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka pada Jumat (31/7/2020).

Fakta dan Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia hingga Dijemput Pesawat

Perintah Jokowi Pada Kapolri Idham Azis di Balik Penangkapan Djoko Tjandra

KRONOLOGI Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Bentuk Tim Khusus dan Lakukan Penjemputan di Malaysia

"Rencana akan dipanggil hari Jumat oleh penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

Ramalan Zodiak Asmara Jumat 31 Juli 2020, Gemini Takut, Scorpio Plin Plan, Virgo Hindari Perdebatan

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 31 Juli 2020, Aries Dinamis, Taurus Beruntung, Capricorn Diperhatikan

SISWA SD dan SMP Bakal Kembali ke Sekolah Pertengahan Agustus, Ini Kata Anggota DPRD dan Orangtua

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved