Najib Razak Dihukum Atas Kasus Korupsi 1MDB, Kekuasaan Muhyiddin Yassin Makin Kuat?

Mantan PM Malaysia Najib Razak baru-baru ini telah dikenakan hukuman penjara atas kasus korupsi 1MDB. Perkuat kekuasaan PM Malaysia Muhyiddin Yassin?

Bernama
Muhyiddin Yassin Perdana Menteri Malaysia Baru yang dilantik pada Minggu (1/3/2020). Najib Razak dihukum atas skandal 1MDB, Muhyiddin Yassin makin kuat. 

Peneliti dari Universiti Malaysia Sarawak, Jeniri Amir, mengatakan bahwa putusan itu akan membuat persepsi di masyarakat bahwa Muhyiddin adalah pemimpin yang adil.

Masyarakat juga akan percaya bahwa di bawah kepemimpinan Muhyiddin, pengadilan yang independen dapat terlaksana.

“PN telah menetapkan prioritas. Ini jalan ke depan untuk Malaysia. Begitulah seharusnya sebuah negara demokratis beroperasi,” imbuh Jeniri.

Selain itu, peneliti dari Universiti Sains Malaysia, Ahmad Fauzi Abdul Hamid, mengatakan bahwa putusan itu memberikan reputasi yang positif bagi Muhyiddin di kancah Malaysia maupun internasional.

"Muhyiddin, jika pemerintahannya selamat, akan menggunakan putusan itu sebagai bukti dari aturan hukum yang berlaku di Malaysia. Dan karena itu, investor jangka panjang tidak perlu khawatir atas penyalahgunaan kekuasaan,” kata Ahmad.

Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak

Najib Razak telah dikenakan vonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Mantan Perdana Menteri Malaysia itu tersandung skandal korupsi dana negara 1MDB.

Proses sidang berlangsung cukup panjang, mulai dari Juli 2019 hingga Juli 2020.

Putusan pada Selasa (28/7/2020) itu keluar dalam persidangan pertama atas skandal korupsi multi-miliar dollar AS ini.

Penyelewengan dananya membentang sampai negara-negara Teluk bahkan industri film Hollywood.

Berikut adalah kronologi jalannya proses persidangan Najib Razak di kasus ini, yang dilansir dari Reuters.

Juli 2009

Setelah tiga bulan menjadi Perdana Menteri Malaysia, Najib meluncurkan program 1MDB untuk berinvestasi di sektor energi, real estate, dan industri lainnya.

Maret 2015

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved