Malaysia Resmi Memulai Aturan Kewajiban Pakai Masker, Ini Kata Kementerian Kesehatan

Malaysia telah memberlakukan kewajiban menggunakan masker untuk para warganya. Pemerintah siap memberikan denda dan hukuman penjara bagi pelanggar.

kompas.com
ILUSTRASI - Malaysia berlakukan denda Rp 3,4 juta bagi yang tak pakai masker. 

Desember 2018

Jaksa mengajukan dakwaan korupsi baru pada suami Rosmah Mansor itu, atas dugaan penggelapan miliar dollar AS dari 1MDB.

Malaysia lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs Group Inc, karena menyesatkan investor atas tiga penjualan obligasi senilai total 6,5 miliar dollar AS (Rp 94,8 triliun) untuk 1MDB.

Namun, Goldman mengaku tak bersalah.

April 2019

Persidangan untuk kasus SRC dimulai.

Januari 2020

Badan anti-korupsi Malaysia mengungkap rekaman suara dari Najib yang meminta bantuan dari putra mahkota Uni Emirat Arab agar menbuat bukti palsu, untuk menutupi skandal 1MDB.

Mei 2020

Riza Aziz anak tiri Najib Razak, bersedia untuk bersaksi melawan Najib dalam salah satu persidangan 1MDB.

Itu dikatakannya setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut dakwaan pencucian uang senilai 248 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).

Juli 2020

Goldman Sachs bersedia membayar 3,9 miliar dollar AS (Rp 56,8 triliun) untuk membantu penyelidikan pidana Malaysia.

Pengadilan Malaysia dalam persidangan SRC lalu menyatakan Najib bersalah atas 7 dakwaan.

Najib berkata akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia.

(*)

Sehari Pasca Ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra Akan Diserahkan Jumat Malam ke Kejaksaan

China Kirim Pesawat Pengebom ke Laut China Selatan, Malaysia Kini Mulai Jengkel

FAKTA-fakta Penangkapan Djoko Tjandra: Dari Pembentukan Tim Khusus Hingga Libatkan Polisi Malaysia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malaysia Berlakukan Denda Rp 3,4 Juta bagi yang Tak Pakai Masker ".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved