Gelar Ibadah Haji Saat Pandemi, Masjidil Haram Gunakan 54.000 Liter Disinfektan Setiap Hari
Protokol kesehatan ketat diberlakukan selama ibadah haji 2020. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan cairan disinfektan setiap harinya.
"Kami menghentikan 2.050 orang yang melanggar instruksi masuk ke situs-situs suci dan langkah-langkah hukum akan diambil untuk melawan mereka," kata Komando Pasukan Keamanan Haji dilansir dari Al Arabiya English, Sabtu (1/8/2020).
Besaran denda telah diumumkan pada awal bulan lalu. Hukuman jika melanggar pembatasan ibadah haji tahun ini adalah denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.
Jika pelanggar melakukannya berulang, maka akan didenda dua kali jumlahnya.
Adapun mereka yang secara ilegal mengangkut jemaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini, pihak keamanan akan memberikan hukuman tambahan.
Untuk pelanggaran pertama, akan dipenjara 15 hari dan didenda hingga Rp 39 juta untuk setiap jemaah haji ilegal.
Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali ke Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, kendaraannya juga akan disita.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk yang kedua kalinya, maka akan dipenjara selama dua bulan.
Dan ditambah denda tidak lebih dari 25.000 riyal atau hampir Rp 100 juta untuk setiap jemaah tidak sah yang diangkutnya.
Apabila dia seorang ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.
Jika pelanggar mengulangi pelanggaran untuk ketiga kalinya, ia akan dipenjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan.
Dan didenda tidak lebih dari 50.000 setara Rp 194 juta.
Jika yang bersangkutan seorang ekspatriat, maka akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Arab Saudi.
Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Bagaimana Kondisi 'Haji Skala Kecil' di Arab Saudi Tahun Ini?
Arab Saudi tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.