Buronan Korupsi Rp 4,3 Miliar PT Pertamina Marine Cilacap Tertangkap di Sleman
Tersangka adalah PA atau Paulus Andriyanto (49), ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, CILACAP -- Berakhir sudah pelarian PA atau Paulus Andriyanto (49).
Setelah sempat menjadi buronan selama hampir dua tahun, tersangka kasus korupsi di Cilacap itu akhirnya tertangkap .
Paulus Andriyanto ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Banyuaren, Gamping, Sleman.
Tim gabungan Kejari Cilacap, Kejari Sleman, dan Kejati DIY bekerjasama dengan KPK menangkap buronan pelaku dugaan korupsi PT Pertamina Marine Cilacap, Selasa (4/8/2020).
Tersangka terlibat dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan 2018.
• Najib Razak Dihukum Atas Kasus Korupsi 1MDB, Kekuasaan Muhyiddin Yassin Makin Kuat?
• Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak
Dalam perjalanannya pada bulan Juni, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerugian pengelolaan tersebut.
Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar," ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Cilacap, Tri Mulyanto, kepada Tribunbanyumas.com.
Sampai saat ini kerugian negara belum dapat diselamatkan karena tersangka berstatus DPO.
Kasus tersebut bergulir pertama kali pada 25 September 2018.
Ketika itu, Kejari Cilacap sempat melakukan penyidikan.
• Ramalan Zodiak Asmara Rabu 5 Agustus 2020, Leo Jauhi Masalah, Capricorn Mesra, Scorpio Buat Kejutan
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 5 Agustus 2020, Taurus Energik, Capricorn Murung, Libra Kontrol Stres
Dalam prosesnya, kasus itu terhenti karena tersangka AP buron sehingga tidak dapat dimintai keterangan.
Akhirnya pada 7 Juli 2020, Kejari Cilacap melakukan koordinasi lebih intensif dengan beberapa instansi terkait dalam rangka operasi Tabur (Tangkap Buronan) DPO
Ketika melakukan pemeriksaan di awal, penyidik Kejari Cilacap sudah melakukan pemanggilan lebih dari 3 kali.
Karena sudah tiga kali lebih tidak ada tanggapan, tersangka ditetapkan sebagai DPO.