KABAR BAIK UNTUK KARYAWAN SWASTA, Jokowi Beri Bantuan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta.
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabar baik datang untuk warga Indonesia terutama karyawan swasta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menggelontorkan bantuan berupa uang tunai.
Sekadar informasi pemberian bantuan untuk pegawai swasta sudah lebih dahulu dilakukan Singapura.
Negara Merlion tersebut menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.
Stimulus bantuan tersebut merupakan paket ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19.
• Akibat Pandemi Virus Corona, Pemerintah Diminta Ambil Kebijakan Tepat dan Cepat Hadapi Resesi
• Singapura hingga Amerika Serikat Alami Resesi, Ekonomi Korea Utara Justru Tumbuh Positif
Jika ini benar pemberian bantuan tersebut merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain memberikan uang tunai pemerintah akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
• Sederet Negara Tawarkan Bantuan Usai Ledakan di Lebanon, PM Inggris Siap Beri Dukungan Meteriil
• Nunang dan Akbar, Potret Difabel yang Hidup dari Kasihan Tetangga, Tak Dapat Bantuan Pemerintah
Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah senilai Rp 600.000.
Informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta.
Bahwa bantuan uang tersebut akan diberikan setiap enam bulan lamanya.
Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.
Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
• Dua Kecamatan di Batam Telah Terima Paket Sembako Bantuan BP Batam, Disalurkan Door to Door
• Foarota Ndruru, Warga Batam yang Kelaparan 3 Hari Akhirnya Dapat Bantuan,Terimakasih Para Dermawan
Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
• Ratusan Karyawan Rumah Sakit Martha Friska Medan Unjuk Rasa Tuntut Pembayaran Gaji dan THR
• Daftar Riwayat Kontak 5 Pasien Covid-19 di Batam; Polisi, Karyawan BP Batam hingga Warga Pendatang
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.
Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
Seperti diketahui saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.
Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.
"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.
• Virus Corona Sempat Serang Puluhan Santri Gontor, setelah Dirawat Khusus 86 Orang Dinyatakan Sembuh
• KASUS Covid-19 di Batam Masih Naik, Begini Kondisi Area Pelayanan Publik?
Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.
Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.
Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan.
Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.
• Kejati Kepri Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Penyaluran Bansos Tahap II dari Pemko Batam
• Termasuk Beasiswa, Pemkab Bintan Anggarkan Sekitar Rp 600 Juta Untuk Bansos di 2020
Yustinus mengungkapkan pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.
Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.
Bila disetujui rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan.
Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.
"Secepatnya setelah administrasi beres harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Jokowi Akan Beri Rp 600.000 ke Setiap Pegawai Selama 6 Bulan, Apa Syaraatnya?