Lagi, Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan Lima Perempuan yang Dijadikan Penari di Batam
Para korban ditempatkan di beberapa pulau berbeda di Batam, Kepulauan Riau oleh Muhammad Rafik. Pelaku sudah lebih dulu diamankan polisi
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali menyelamatkan perempuan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada lima orang. Mereka dipekerjakan sebagai penari di pulau.
Korban dijemput tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dipimpin langsung oleh Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV AKBP Dhani Chatra Nugraha.
Para korban ditempatkan di beberapa pulau berbeda di Batam, Kepulauan Riau oleh Muhammad Rafik. Pelaku telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri, beberapa hari lalu.
Para korban dijemput Ditreskrimum Polda Kepri menggunakan kapal cepat dan tiba di pelabuhan VIP Telaga Punggur pada pukul 15:51 WIB, Rabu (5/8/2020).
Saat ini para korban telah dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tergiur Gaji Rp 4 Juta
Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri pada Jumat (31/7/2020) mengamankan pelaku dan korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai penari keliling antara pulau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan pada pertengahan bulan Juli 2020 korban yang berada di Tanjungpinang mencari pekerjaan di facebook dengan akun “Lowongan Kerja Batam".
Korban menemukan adanya lowongan pekerjaan di Batam sebagai penari, penyanyi, buat acara nikahan, festival, Imlek, Agustusan di grup Facebook tersebut.
"Selanjutnya korban menghubungi nomor handphone yang tertera di dalam postingan pemiliki nomor atas nama Muhammad Rafik," ujar Arie.
Arie mengatakan korban menghubungi pelaku dan dari hasil komunikasi tersebut, ia diiming-imingi gaji sebesar Rp 4 juta per bulan.
"Korban bertemu dengan saudari Ulfa dan saudara Rafik untuk membicarakan tentang pekerjaan sebagai penari dan pada hari itu juga korban langsung diajak oleh saudara Rafik untuk ikut dengan mereka untuk bekerja pada 25 Juli 2020," ujarnya.
Setelah ikut bersama pelaku korban sempat bekerja selama 3 hari, korban merasa pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan ditawarkan oleh pelaku sebelumnya dan berniat untuk berhenti bekerja.
"Namun korban takut karena telah terikat kontrak dan diancam jika berhenti bekerja harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Rafik, serta jika melarikan diri korban akan dicari oleh Rafik," ujarnya.
Saat ini pelaku dan korban telah diamankan di Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.