MENGEJUTKAN, Status Pekerjaan di KTP Pembakar Bendera Merah Putih adalah Kowad, Ngaku Dapat Perintah

Status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) MA, wanita yang diduga melakukan pembakaran bendera merah putih di Lampung Utara ternyata TNI

Tribun Batam/Istimewa
Ilustrasi bendera merah putih. Seorang wanita berinisial MA di Lampung Utara ditangkap polisi karena diduga membakar bendera merah putih pada Senin, 3 Agustus 2020. 

Perekaman bisa dilakukan di kecamatan.

Jika sudah dilakukan perekaman, bisa mencetak KTP dengan membawa fotokopi KK.

MA, warga Sribasuki, Lampung Utara ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga membakar bendera merah putih pada Senin, 3 Agustus 2020.

Wanita berusia 33 tahun itu nekat membakar sangsaka merah putih karena mendapat sebuah perintah.

Hal tersebut terungkap setelah pelaku diperiksa polisi di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, mengatakan berdasarkan keterangan MA, perintah pembakaran bendera merah putih datang dari Ketua PBB yang ada di Belanda.

WARGA Bintan Ada yang Belum Kibarkan Bendera, Tiga Pilar Keliling Kampung Bawa Toa

Tersangka Kasus TPPO ABK di Kapal Berbendera China Bertambah 3 Orang, Bertugas sebagai Perekrut

Selain memerintahkan pembakaran bendera, kata Bambang, pelaku MA juga mengaku PBB akan mengubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.

Selain itu, Bambang menambahkan, MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.

"Kami masih mendalami lebih lanjut keterangan dari pelaku MA," kata Bambang Yudho seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (4/8/2020).

Bambang menjelaskan, sebelum mengamankan pelaku MA, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang adanya pembakaran bendera merah putih sekitar pukul 19.00 WIB.

Berselang 3 jam kemudian, atau sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.

Semarakkan HUT RI, Warga Karimun Diimbau Pasang Bendera Merah Putih Selama Sebulan

Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia, Pedagang Bendera Merah Putih Mulai Bermunculan di Bintan

"Jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, mengatakan MA akan dibawa ke rumah sakit jiwa.

MA diketahui dibawa oleh 4 anggota Polri bersama bapaknya, Gregorius Mujiono dan Ketua RT tempat tinggal mereka.

Menurut Bambang Yudo, pengakuan tersangka telah didalami. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved