MENGEJUTKAN, Status Pekerjaan di KTP Pembakar Bendera Merah Putih adalah Kowad, Ngaku Dapat Perintah
Status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) MA, wanita yang diduga melakukan pembakaran bendera merah putih di Lampung Utara ternyata TNI
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) MA, wanita yang diduga melakukan pembakaran bendera merah putih di Lampung Utara ternyata seorang anggota Kowad TNI.
Fakta ini diungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung, Maspardan.
Menurut Maspardan, KTP milik MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli.
"KTP MA Asli," kata Maspardan.
• Mengejutkan Pengakuan Pembakar Bendera Merah Putih: Saya Dapat Perintah dari Ketua PBB di Belanda
• Polisi Tetapkan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Utara jadi Tersangka, Gangguan Jiwa?
Maspardan kemudian mengungkapkan pembuatan Kartu Keluarga (KK) MA dilakukan pada 18 Juli 2007.
Selanjutnya pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data.
Adapun perbaikan data yang dilakukan MA yakni pada data perihal pendidikannya.
Dari yang semula MA merupakan lulusan SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana.
Pada 8 November 2018 dilakukan pencetakan KTP elektronik.
Sesuai dengan permohonan yang bersangkutan status pekerjaannya adalah TNI.
Untuk data tersebut pihaknya tidak mempunyai ranah untuk melakukan penyelidikan soal pekerjaan tersebut.
"Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP.
• Bakar Bendera Merah Putih, Wanita 30 Tahun Ditangkap, Polisi Masih Tunggu Hasil Kejiwaannya
• HEBOH Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Diperintah Ketua PBB di Belanda Singgung soal Embargo
Tapi kami mencatat berdasarkan data yang diberikan oleh pemohon," ujar Maspardan.
Untuk prosedur pembuatan KTP, Maspardan mengatakan pemohon tinggal datang ke Disdukcapil dengan membawa kartu keluarga.
Perekaman bisa dilakukan di kecamatan.
Jika sudah dilakukan perekaman, bisa mencetak KTP dengan membawa fotokopi KK.
MA, warga Sribasuki, Lampung Utara ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga membakar bendera merah putih pada Senin, 3 Agustus 2020.
Wanita berusia 33 tahun itu nekat membakar sangsaka merah putih karena mendapat sebuah perintah.
Hal tersebut terungkap setelah pelaku diperiksa polisi di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, mengatakan berdasarkan keterangan MA, perintah pembakaran bendera merah putih datang dari Ketua PBB yang ada di Belanda.
• WARGA Bintan Ada yang Belum Kibarkan Bendera, Tiga Pilar Keliling Kampung Bawa Toa
• Tersangka Kasus TPPO ABK di Kapal Berbendera China Bertambah 3 Orang, Bertugas sebagai Perekrut
Selain memerintahkan pembakaran bendera, kata Bambang, pelaku MA juga mengaku PBB akan mengubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.
Selain itu, Bambang menambahkan, MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.
"Kami masih mendalami lebih lanjut keterangan dari pelaku MA," kata Bambang Yudho seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (4/8/2020).
Bambang menjelaskan, sebelum mengamankan pelaku MA, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang adanya pembakaran bendera merah putih sekitar pukul 19.00 WIB.
Berselang 3 jam kemudian, atau sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.
• Semarakkan HUT RI, Warga Karimun Diimbau Pasang Bendera Merah Putih Selama Sebulan
• Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia, Pedagang Bendera Merah Putih Mulai Bermunculan di Bintan
"Jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, mengatakan MA akan dibawa ke rumah sakit jiwa.
MA diketahui dibawa oleh 4 anggota Polri bersama bapaknya, Gregorius Mujiono dan Ketua RT tempat tinggal mereka.
Menurut Bambang Yudo, pengakuan tersangka telah didalami.
Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa tempat MA dirawat.
"Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung," ujarnya.
Dari penangkapan MA, polisi menyita barang bukti dari lokasi pembakaran bendera serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera Belanda dan beberapa bendera Indonesia.
"Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara," katanya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kasus ini.
"Tapi yang jelas kami akan melakukan penyidikan dan gelar perkara," kata AKP Gigih Andri Putranto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompastv dengan judul Terungkap! Status Pekerjaan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Anggota TNI, KTP-nya Asli