Status KTP sebagai TNI, Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Prajurit Palsu, Ini Penjelasan Dandim
Meski pada KTP pelaku pembakar bendera merah putih tertera pekerjaan sebagai anggota TNI, MA ternyata bukanlah anggota TNI
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, LAMPUNG - Meski pada KTP pelaku pembakar bendera merah putih tertera pekerjaan sebagai anggota TNI, MA ternyata bukanlah anggota TNI.
Kepastian tersebut disampaikan Komandan Kodim atau Dandim 0412 Lampung Utara Letkol Inf Harry Prabowo.
Sebelumnya muncul informasi bahwa pembakar bendera merah putih berinisial MA mempunyai status pekerjaan sebagai TNI.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya.
• MENGEJUTKAN, Status Pekerjaan di KTP Pembakar Bendera Merah Putih adalah Kowad, Ngaku Dapat Perintah
• Mengejutkan Pengakuan Pembakar Bendera Merah Putih: Saya Dapat Perintah dari Ketua PBB di Belanda
Wanita berinisial MA, warga Desa Sri Basuki, Lampung Utara sebelumnya diamankan polisi karena membakar bendera merah putih.
"Pelaku pembakaran bendera bukan anggota TNI," kata Letkol Inf Harry Prabowo melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (5/8/2020).
Terkait status tersebut, Letkol Harry mengatakan, pihak Kodim 0412 Lampung Utara telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Ini dilakukan untuk mengecek lebih lanjut ihwal kebenaran tentang status pelaku MA sebagai TNI
• Polisi Tetapkan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Utara jadi Tersangka, Gangguan Jiwa?
• Bakar Bendera Merah Putih, Wanita 30 Tahun Ditangkap, Polisi Masih Tunggu Hasil Kejiwaannya
Meski pada KTP pelaku tertera anggota, namun Letkol Harry menegaskan MA bukanlah anggota TNI.
"Pengajuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Disdukcapil itu adalah kewenangan murni di Disdukcapil," ujar Letkol Harry.
"Namun pemeriksaan mengenai kebenaran anggota TNI itu benar atau tidaknya, Disdukcapil tidak memiliki hak untuk menyakinkan bahwa itu adalah anggota."
Lebih lanjut, Harry menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait masalah hukum yang menjerat pelaku MA atas perbuatannya membakar bendera merah putih dan dugaan pemalsuan dokumen.
"Untuk prosedur hukum kita serahkan ke Polres Lampung Utara karena pelaku murni warga sipil," ujarnya.
• HEBOH Bendera Merah Putih Dibakar, Pelaku Diperintah Ketua PBB di Belanda Singgung soal Embargo
Letkol Harry mengingatkan, kepada seluruh masyarkat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, agar tak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun yang belum tentu kebenarannya.
"Mari sama-sama kita lebih pandai dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang diperoleh, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri atau orang lain," ujarnya.