TAKUT DITANGKAP, 7 Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Buronan Polisi, 5 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Tujuh tersangka pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 diburu polisi. Mereka terlibat pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Dadi Makassar

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi tahanan. Polisi melimpahkan lima tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, MAKASSAR - Tujuh tersangka pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 diburu polisi. 

Mereka terlibat pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Dadi yang terjadi pada Rabu (3/6/2020).

Ketika itu ada sekitar 100 orang memaksa mengambil pasien yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

CATAT! Kemenkes Ubah Istilah Penyebutan dalam Covid-19, Tak Ada Lagi OTG dan PDP

Masih Zona Hijau, Ini Update Kasus Covid-19 di Anambas, OTG Masih Nol, ODP 14, PDP 7, 1 Meninggal

Ratusan orang itu juga ada yang membawa sajam dan mengancam petugas rumah sakit bila jenazah tidak diberikan untuk dimakamkan.

Tidak lama setelah kejadian di RS Dadi kejadian serupa terjadi di RS Stella Maris.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020)(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RS Stella Maris terjadi pada Ahad (7/6/2020).

Saat itu keluarga memaksa memakamkan jenazah tanpa mengikuti prosedur pemakaman Covid-19.

FAKTA-FAKTA SERAM Jenazah Hilang dari Liang Kubur, Ditemukan Tali Pocong dan Rambut

Viral Jenazah Suspek Corona Masih Kenakan Daster Ketika Dikuburkan, MUI Angkat Bicara

Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengaku sudah melimpahkan 5 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, 5 tersangka tersebut 3 di antaranya berasal dari kasus pengambilan jenazah di RS Stella Maris Makassar.

Sementara 2 tersangka lainnya dari insiden pengambilan paksa jenazah di RS Dadi Makassar.

"Di Rumah Sakit Dadi ini ada sembilan yang ditetapkan tersangka.

7 lainnya masih dalam tahap pencarian.

Baru dua yang dilakukan penahanan," kata Agus, Kamis (6/8/2020).

Negatif Covid-19, Jenazah ABK Lu Huang Yuan Yu Hasan Afriyadi Akan Dipulangkan ke Lampung

Anji Manji Ungkap Kejanggalan Foto Viral Jenazah Covid-19: Buat Saya Ini Sangat Tertata

Agus mengatakan 7 tersangka kasus pengambilan jenazah yang masih buron tersebut bakal dipisahkan berkas perkaranya dengan para tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved