BATAM TERKINI

Asril Jadi Tersangka, Wali Kota Batam Tunjuk Aspawi Nangali Jadi Pelaksana Tugas Sekwan

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menunjuk Aspawi Nangali sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Batam. Ia mulai bertugas Jumat (7/8)

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Wali Kota Batam, HM Rudi. Ia menunjuk Mantan Kadis Pertanahan Kota Batam, Aspawi Nangali sebagai pelaksana tugas Sekwan DPRD Batam, pasca Asril ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tipikor 

"Beberapa saksi juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 160 juta," tambah Dedie.

Dedie menambahkan, dari bukti-bukti dan keterangan saksi, berbagai kegiatan pimpinan dewan, seperti mengundang LSM dan wartawan, semuanya adalah fiktif.

Tak hanya untuk konsumsi, tersangka juga membuat banyak anggaran pengadaan fiktif di DPRD Kota Batam.

"Saya tanya, memangnya teman-teman wartawan ada berapa kali diundang oleh sekwan ngopi bareng?," tanya Dedie kjepada awak media.

Pertanyaan langsung dijawab oleh seorang wartawan yang biasa pos di DPRD Batam.

"Tidak ada pak. Kemarin ada sekali itu pun saat kasus ini berlangsung,” kata seorang wartawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, melalui surat perintah Kajari nomor B 2072/1.10.11sd.3.08/2020, tim penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung Kamis kemarin.

Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Insyaallah, penyidikan perkara ini kami percepat sehingga bisa disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang,” katanya lagi.

Selain itu, aset Asril juga terancam disita negara. Sebab, bisa saja penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Tapi itu nantinya terkgantung perkembangan di persidangan nanti. Sekarang kami fokus dulu pada kasus fiktifnya,” kata Dedie.

Dedie mengatakan bahwa Asril adalah aktor intelektual dalam kasus ini dan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.

Dalam perkara itu, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.

Menurut keterangan Dedie, ada sebuah perusahaan yang dilibatkan dalam kasus ini, yakni PT Wisata Bhakti Madani yang diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.

Asril diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Sesuai pasal 2, Asril diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved