BATAM TERKINI
Asril Jadi Tersangka, Wali Kota Batam Tunjuk Aspawi Nangali Jadi Pelaksana Tugas Sekwan
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menunjuk Aspawi Nangali sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Batam. Ia mulai bertugas Jumat (7/8)
Pasal 2 UU itu berbunyi, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancamannya dituliskan dalam pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dedie mengatakan, perkara korupsi harus ditindak tegas. Namun, salam setiap kasus korupsi, kuncinya adalah pengembalian keuangan negara. Jika tidak dipulihkan keuangan negara maka koruptor akan dimiskinkan.
Terpisah, kuasa hukum Asril, Khairul Akbar, tak terlalu banyak berkomentar. Akbar mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap kliennya.
"Lebih jelasnya nanti di pengadilan. Saat ini, saya belum bisa banyak bicara terkait klien saya," ujarnya.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)