Kris Wiluan Kena Kasus Hukum terkait Saham di Singapura, Bagaimana Nasib Perusahaannya di Batam?
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Kepri, kasus hukum Kris Wiluan tak mempengaruhi perusahaannya di Indonesia, khususnya di Kota Batam
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham KS Energy milik Kris Wiluan di Singapura mendadak membuat heboh.
Sebab, nama Kris Wiluan juga sangat dikenal di Kota Batam, Provinsi Kepri, sebagai pendiri Citramas Group.
Tercatat, hampir belasan perusahaan di Kota Batam bernaung di bawah Citramas Group.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Kepri, kasus hukum Kris Wiluan tak mempengaruhi perusahaannya di Indonesia, khususnya di Kota Batam.
Sebab, KS Energy tak masuk dalam daftar BEI.
• Hanura Resmi Usung Isdianto dan Suryani di Pilkada Kepri, Ini Bukti Keseriusan Kami
• Beda dengan Batam, KPU Karimun Belum Ada Rencana Siapkan Bilik Khusus saat Pencoblosan di Pilkada
"Ini kasusnya di Singapura ya. Jadi tidak listing di BEI, tetapi listing di Singapore Stock Exchange (Bursa Efek Singapura)," ujar Kepala Kantor BEI Kepri, Indra Novita kepada Tribun Batam, Jumat (7/8/2020).
Menurut Novita, untuk perusahaan di Batam yang terdaftar dalam BEI hanya ada 3 (tiga) perusahaan.
Ketiganya adalah PT. Satnusa Persada Tbk, PT. Citra Tubindo Tbk, dan Hotel Mandarin Regency Tbk.
"Itu yang asli Batam ya head office-nya," tambah dia.
Hal senada juga diungkapkan HR Citramas Group, Naradewa. Dia memastikan, kasus hukum yang menimpa Kris Wiluan tak mempengaruhi operasional perusahaan di bawah naungan Citramas Group.
Bahkan, sejak proses hukum terhadap Kris Wiluan berjalan, hampir seluruh perusahaan di Citramas Group masih berjalan seperti biasanya.
"Kita tetap menghormati prosedur yang ada. Tapi saya yakin, beliau (Kris Wiluan) tak mungkin melakukan pelanggaran hukum," ujar Naradewa kepada Tribun Batam saat dihubungi.
Sementara itu, Kris Wiluan (71), Taipan Indonesia asal Batam, mengaku sedih atas tuduhan pelanggaran manipulasi saham di Singapura.
Kris Wiluan terbelit 112 tuduhan kasus kecurangan dan perdagangan saham palsu di Bursa Efek Singapura.