HEADLINE TRIBUN BATAM

Makan Minum Fiktif Rp 2,6 Miliar

Dari bukti-bukti dan keterangan saksi, berbagai kegiatan pimpinan dewan, seperti mengundang LSM dan wartawan, semuanya adalah fiktif.

wahyu indri yatno
HEADLINE Tribun Batam edisi 07 Agustus 2020 

Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Insyaallah, penyidikan perkara ini kami percepat sehingga bisa disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang,” katanya lagi.

Selain itu, aset Asril juga terancam disita negara. Sebab, bisa saja penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Tapi itu nantinya terkgantung perkembangan di persidangan nanti. Sekarang kami fokus dulu pada kasus fiktifnya,” kata Dedie.

Dedie mengatakan bahwa Asril adalah aktor intelektual dalam kasus ini dan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.

Dalam perkara itu, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.

Menurut keterangan Dedie, ada sebuah perusahaan yang dilibatkan dalam kasus ini, yakni PT Wisata Bhakti Madani yang diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.

Asril diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Sesuai pasal 2, Asril diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 2 UU itu berbunyi, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ancamannya dituliskan dalam pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dedie mengatakan, perkara korupsi harus ditindak tegas. Namun, salam setiap kasus korupsi, kuncinya adalah pengembalian keuangan negara. Jika tidak dipulihkan keuangan negara maka koruptor akan dimiskinkan.

Terpisah, kuasa hukum Asril, Khairul Akbar, tak terlalu banyak berkomentar. Akbar mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap kliennya.

"Lebih jelasnya nanti di pengadilan. Saat ini, saya belum bisa banyak bicara terkait klien saya," ujarnya. (dna/leo)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved