RDP Masalah Lahan di Kaveling Sambau Batam Nyaris Ricuh, Para Pihak Saling Tunjuk
Semula suasana rdp berjalan lancar. Namun suasana mulai panas saat ketua RT 02 RW 01 Kaveling Sambau Edi menyela pembicaraan
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suasana rapat dengar pendapat (RDP) umum di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, nyaris ricuh Jumat (7/8/2020) pagi. Pasalnya, para pihak yang membahas permasalahan lahan fasilitas umum atau Fasum di Kaveling itu saling adu argumentasi dan menyela pembicaran.
Semula, rapat yang dipimpin Anggota Komisi I Utusan Sarumaha berjalan lancar. Namun, suasana mulai panas setelah Ketua RT 02 RW 01 Kaveling Sambau Kelurahan Sambau Edi Haryanto menyela pembicaraan.
"Anda diam dulu. Anda ini dari tadi selalu tidak fair. Kan Fasum itu jelas masih sisa tanah bapak saya," kata Masnun anak Daking yang memilik lahan Fasum yang sedang dibahas dengan nada keras.
"Saya kan menyampaikan yang sebenarnya. Tunggu dulu, kan saya sedang menyampaikan yang sebenarnya," sahut Edi.
Sahut menyahut dalam ruang sidang itu pun bak keramaian di pasar. Tunjuk-menunjuk mewarnai jalannya RDP sesaat.
• Asril Jadi Tersangka, Wali Kota Batam Tunjuk Aspawi Nangali Jadi Pelaksana Tugas Sekwan
• Daftar Riwayat Kontak 12 Pasien Covid-19 di Tanjungpinang, 2 Tenaga Medis Tertular dari Pasiennya
"Stop! Stop! Saya minta bapak-bapak semua menghormati sidang ini. Jika semua bicara ribut tak bisa kita dengar kesimpulan," kata Utusan seraya mengetuk palu sidang.
Tak berselang lama suasana kembali kondusif. Sidang dilanjutkan.
RDP tersebut, merupakan tindaklanjut permohonan Daking sebagai pemilik lahan di RT 02 RW 01 Kaveling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Menurut cerita Daking, lahan Fasum itu dibangun pihak RT tanpa sepengetahuannya.
"Saya merasa dirugikan. Saya minta sekarang lahan saya dikembalikan. Jangan mentang-mentang ketua RT. Kami juga tidak dianggap oleh ketua RT ini," kata Daking menjelaskan.
Kemudian, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein menanyakan kepada Ketua RT Edi Haryanto tentang pembangunan posyandu di atas Fasum.
"Bangunan dari pemerintah pak. Izin dari pak Daking belum ada," kata Edi.
"Setahu saya, kalau namanya bangunan Pemerintah belum jelas status lahan tidak bisa dianggarkan. Ini bisa jadi pelanggaran anda ini," kata Harmidi menimpali.
Pihak perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam Muliono pun belum bisa memberikan data pasti. Sehingga, diputuskan para pihak akan mengecek ke lokasi lahan pekan depan.
"Untuk lebih pasti, pekan depan kita agendakan tinjau lokasi lahan. Jadi biar jelas semua," kata Utusan.
Pada RDP tersebut, dihadiri Camat Nongsa Arfandi, Lurah Sambau Raja Zulkarnain, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam antara lain Tohap Erikson Pasaribu, Muhammad Fadhil, Siti Nurlailah, Tan A Tie, Utusan Sarumaha, dan Harmidi.
Kemudian Ketua RW 01 Kaveling Sambau Jumahat AB, perwakilan keluarga Muhammad alias Heri, kuasa Daking, Dermawan Sinurat, dan sejumlah pengunjung lainnya.
(TribunBatam.id/leo halawa)