Mendikbud Nadiem Makarim, Sekolah Silakan Pilih Ada 3 Opsi Kurikulum Darurat di Masa Covid-19
Sekolah memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat diambil dalam kondisi darurat atau kondisi khusus di tengah pandemi global Covid-19
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sekolah dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, ada tiga opsi kurikulum yang dapat diambil sekolah saat kondisi darurat di tengah pandemi global Covid-19 saat ini.
• ZONA HIJAU TANJUNGPINANG TERANCAM Setelah Gubernur 2 Paramedis Positif Covid-19, RS RAT Tutup IGD
• KOMPOLNAS Sarankan Calon Taruni Akpol Terkonfirmasi Covid-19 Lapor ke Propam, Ini Tanggapan IPW
• Kongres Luar Biasa Gerindra, Prabowo Bersyukur Pencapaian Partai: Banyak yang Tidak Kita Punya
"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," ujar Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (7/8).
Sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih salah satu kurikulum dari tiga opsi yang ditawarkan, yakni:
1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
2. Menggunakan kurikulum darurat
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," terang Mendikbud.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," tegas Mendikbud.
Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”.
Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orangtua maupun wali.
• Sekolah Daring Terlalu Lama Ancam Pendidikan Anak, Peran Sekolah Dikritisi, Risiko Pernikahan Dini
• PETAKA Belajar Daring untuk KELUARGA MISKIN, Tak Mampu Beli Kuota Internet: Katanya Ada Bantuan
"Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah," ucap Mendikbud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/nadiem_makarim_anwar_mendikbud.jpg)