Putra Siregar, Raja Ponsel dari Batam Hadapi Sidang Senin Besok, Perkara Handphone Ilegal

Putra Siregar, Raha Ponsel dari Batam, akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/9/2020) besok.

ist
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti penyelundupan handphone ke Kejaksaan 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Putra Siregar, 'Raja Ponsel dari Batam', akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/9/2020) besok.

Putra Siregar terjerat kasus pelanggaran kepabeanan handphone. 

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menjelaskan telah melimpahkan berkas kasus yang menjerat Putra Siregar atas dugaan pelanggaran kepabeanan.

Berkas kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (30/7/2020) lalu dinyatakan lengkap atau P-21. Perkaranya pun akan disidangkan pada Senin (10/8/2020) pekan depan.

"(Berkas) sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Kamis kemarin. Kalau enggak salah sidangnya hari Senin pekan depan," ucap Ady saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Kasus Tahun 2017 Kini Viral, Putra Siregar Ungkap Fakta Terkait Kasus Hukum yang Menjeratnya

Sebelum berkas perkara dilimpahkan, Ady menjelaskan bahwa Putra Siregar berstatus sebagai tahanan kota.

Dilimpahkannya berkas tersebut juga menyebabkan status penahanannya beralih dari yang awalnya tahanan kejaksaan, menjadi tahanan pengadilan.

"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari, kurang dari seminggu, sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahanan itu beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," katanya.

Sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilan Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara

Shock foto beredar

Putra Siregar menjadi sorotan publik atas kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang sedang ditangani oleh Bea Cukai.

Pasalnya, foto Putra Siregar diunggah di akun twitter Bea Cukai Kanwil Jakarta @bckanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020) yang viral di media sosial.

Foto tersebut berisikan keterangan bahwa Bea Cukai sudah melakukan pemeriksaan tahap dua kepada Putra Siregar.

Dimana berkas perkara kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang ditangani sejak tahun 2017, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Putra Siregar angkat bicara soal fotonya yang viral di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved