TRIBUN WIKI

Digunakan untuk Banyak Dokumen dan Surat Perjanjian, Apa Sebetulnya Fungsi Materai 6000?

Materai 6000 sering digunakan dalam penandatanganan surat perjanjian dan surat berharga lainnya. Namun, sudahkah Anda tahu fungsinya?

(dok Tribun Kaltim)
Ilustrasi - materai 6000 digunakan untuk banyak dokumen dan perjanjian, apa fungsinya? 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Kita mugnkin tidak asing dengan materai.

Kertas kecil bertuliskan angka 6000 ini sering digunakan dalam penandatanganan surat perjanjian dan surat berharga lainnya.

Kertas ini menjadi salah satu produk hukum perpajakan yang digunakan dalam banyak kesepakatan dan perjanjian.

Tujuan penempelan materai yakni memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.

Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.

Lalu apa sebenarnya fungsi materai 6000?

Fungsi materai 6000

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Senin (10/8/2020), bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Dalam arti lain, bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai.

Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah.

Namun, dokumen tanpa materai tersebut tak bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.

Status dokumen tak bermaterai

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved