SIDANG PUTRA SIREGAR

Siapa Jimmy Pemasok Handphone Ilegal ke Bos PS Store Putra Siregar, DPO Namanya Masuk Dakwaan Jaksa

Keberadaan sosok Jimmy yang jadi pemasok handphone ilegal untuk bos PS Store Putra Siregar masih misteri

ist
Putra Siregar yang dijerat dengan kasus kepabeanan menyimpan dan menjual handphne ilegal. Kasus ini diungkap Bea dan Cukai Jakarta dengan barang bukti ratusan handphone ilegal. 

Siapa Jimmy Pemasok Handphone Ilegal ke Bos PS Store Putra Siregar, DPO Namanya Masuk Dakwaan Jaksa. Bea Cukai Jakarta memasukkan nama Jimmy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

TRIBUNBATAM.id - Keberadaan sosok Jimmy yang jadi pemasok handphone ilegal untuk bos PS Store Putra Siregar masih misteri.

Sejak kasus ini dibongkar Bea Cukai Jakarta petugas belum berhasil menangkap Jimmy yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020)
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nama Jimmy muncul dalam sidang perdana/dakwaan perkara handphone ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah Putra Siregar yang dikenal sebagai 'Raja Handphone Batam'.

Putra Siregar Berstatus Tahanan Kota, Tak Bisa Pulang ke Batam Selama Sidang Handphone Ilegal

Berikut adalah fakta-fakta kasus yang menjerat Putra Sregar yang dirangkum dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU):

1. Merintis Usaha di Condet

Putra Siregar mulanya merintis usaha jual beli handphone di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Ia mendapat Putra Siregar mendapat handphone yang dibelinya di Batam dan seseorang bernama Jimmy.

"Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan pembelian berasal dari Jimmy (DPO)," kata jaksa.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan handphone dikirim pada bulan April ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

2. Didakwa Menyimpan dan Menjual Handphone Ilegal

Dakwaan terhadap Putra Siregar dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020)
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) (Warta Kota/Rangga Baskoro)

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," jelas JPU Elly Supaini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved