SIDANG PUTRA SIREGAR

Siapa Jimmy Pemasok Handphone Ilegal ke Bos PS Store Putra Siregar, DPO Namanya Masuk Dakwaan Jaksa

Keberadaan sosok Jimmy yang jadi pemasok handphone ilegal untuk bos PS Store Putra Siregar masih misteri

ist
Putra Siregar yang dijerat dengan kasus kepabeanan menyimpan dan menjual handphne ilegal. Kasus ini diungkap Bea dan Cukai Jakarta dengan barang bukti ratusan handphone ilegal. 

"Doain yang baik-baik," ujarnya.

Didampingi istrinya, Putra Siregar mengikuti jalannya sidang pembacaan dakwaan yang dimulai sekira pukul 15.29 WIB hingga selesai pukul 14.42 WIB.

5. Tak Mengajukan Pembelaan

Tim kuasa hukum Putra Siregar tak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Meski membenarkan kliennya didakwa menimbun hingga menjual handphone ilegal yang diatur dalam Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

 Mereka memilih agenda sidang kedua nantinya dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Putra Siregar Didakwa Beli Handphone Ilegal dari Batam, Begini Isi Dakwaan Jaksa

"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata satu kuasa hukum Putra Siregar menjawab pertanyaan majelis hakm Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Tak diketahui pasti alasan tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Putra sebelum jadi tersangka tak mengajukan eksepsi.

Satu kuasa hukum Putra, Rizki Rizgantara hanya mengatakan kliennya tak bakal mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.

Sementara menanggapi dakwaan JPU yang dibuat berdasar penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra jadi tersangka.

Menurutnya saat penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI melakukan pemeriksaan dagangan Putra di tiga PS Store lalu mengamankan 190 handphone ilegal.

Kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.

"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual.

Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.

Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," ujar Rizki.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved