Tanggapi Soal Kematian Hendri Alfred Bakari, Kapolresta Barelang: Kalau Anggota Salah Ya Ditindak
Purwadi mengatakan, Hendri diketahui sebagai salah satu bandar narkoba di Kota Batam. Jejak rekam Hendri sudah jadi rahasia umum
Dia diagnosa oleh pihak rumah sakit meninggal akibat mengalami cardiorespiratory arrest (suudden cardiac arrest) atau henti jantung mendadak.
Saat itu, keluarga menyayangkan jasad Otong harus dibungkus (wrapping) di bagian kepala. Selain itu, ditemukan pula memar di beberapa bagian tubuh Otong.
Kontras Soroti Meninggalnya Hendri
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Imparsial dan Lokataru menyayangkan masih terjadinya praktek kekerasan oleh kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum.
Nara hubung Kontras Andi Muhammad Rezaldy dalam rilis tertulisnya yang diterima TRIBUNBATAM.id, Kamis (13/8/2020) menyebutkan bahawa berdasarkan catatan KontraS dalam 5 bulan terakhir, priode April-Agustus 2020, ada 13 orang yang menjadi korban dari 5 peristiwa kasus yang diterima pihaknya.
Satu di antaranya yang terjadi di kota Batam, dalam rilis tertulis tersebut terjadi dugaan penyiksaan yang dialami Hendri Alfred Bakari (38).
Ketika itu korban sedang berada di kelong ikan, kemudian datang beberapa anggota kepolisian melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat penangkapan.
Keesokan harinya 7 Agustus Polisi dari kesatuan Polresta Balerang datang ke rumah korban untuk dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan upaya paksa tersebut, keluarga korban melihat wajah Hendri tampak lebam dan memar, kemudian dari kesaksian warga, Henry saat itu tampak terlihat lemas, berjalan pincang, dan mengeluh kehausan.
Selanjutnya, kata dia, pada 8 Agustus, diketahui Hendri meninggal dunia dengan luka lebam yang membekas di sekujur tubuhnya.
Selanjutnya, selain itu dalam rilis yang dikeluarkan KontraS salah faktor lainnya
ialah Polisi yang terindikasi melakukan penyiksaan minim diberi sanksi tegas, sering kali proses melakukan penghukuman terhadap pelaku penyiksaan hanya berhenti pada proses disiplin/etik.
Padahal, menurut lembaga itu penyiksaan merupakan tindakan kejahatan yang harusnya penyidik melakukan pemeriksaan secara pidana terhadap para terduga pelaku dan atasan hukumnya.
"Kami memandang, Polisi selama ini belum memiliki komitmen dan kemauan serius dalam menyelesaikan kasus-kasus penyiksaan yang kerap dilakukan anggotanya," ujar Andi.
Andi dalam rilis tertulisnya menyatakan bahwa Institusi Polri hari ini terkesan melindungi para pelaku penyiksaan dan melanggengkan impunitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2706kapolres-barelang-purwadi-wahyu-anggoro.jpg)