Kamis, 7 Mei 2026

Tanggapi Soal Kematian Hendri Alfred Bakari, Kapolresta Barelang: Kalau Anggota Salah Ya Ditindak

Purwadi mengatakan, Hendri diketahui sebagai salah satu bandar narkoba di Kota Batam. Jejak rekam Hendri sudah jadi rahasia umum

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA DOK KEPOLISIAN
Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro. Purwadi mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil visum terhadap Hendri Alfred Bakari alias Otong. 

Kami menilai, bahwa tindakan anggota Polri yang kerap melakukan penyiksaan merupakan sebuah bentuk pelanggaran baik pelanggaran terhadap aturan internal di kepolisian maupun sejumlah peraturan perundang-undangan, yang antara lain Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut kontras mendesak Kapolri selaku pimpinan tertinggi menyelesaikan problem praktik penyiksaan di tubuh kepolisian secara serius dengan menindak anggotanya yang melakukan tindak penyiksaan.

Ia juga menyebutkan penindakan terhadap anggota yang melakukan penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses etik/ disiplin tetapi juga harus berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidananya.

Ia juga meminta Kapolri memastikan seluruh jajarannya membuka akses dan menindaklanjuti laporan korban dan keluarga korban penyiksaan.

"Bahwa proses ini tidak menutup kewajiban dari penyidik untuk aktif melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan penyiksaan sebab penyiksaan merupakan bukan delik aduan," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga Mendesak Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri meratifikasi Optional Protocol Convention Against Tortutre—OPCAT. Serta mendorong dibentuknya UU tentang Penyiksaan. 

(Tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved