Waduh! 3 Polwan Laporkan Kasat Reskrim Diduga Lakukan Pelecehan, Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Sebelumnya ia pernah juga dilaporkan tiga polwan

Kolase foto Kompas.com
Ilustrasi. Kasat Reskrim Polres Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. 

3 Polisi Wanita (Polwan) Laporkan Kasat Reskrim yang Diduga Lakukan Pelecehan, Penyidik Polda Menetapkan Tersangka Iptu AM Dalam Perkara Pemerasan.

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Iptu AM sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan status tersangka Iptu AM bukan dari laporan tiga polisi wanita (polwan).

Iptu AM sebelumnya pernah dilaporkan tiga polwan yang menjadi  bawahannya.

Ilustrasi Polwan
Ilustrasi Polwan (Bangkapos)

Laporan itu terkait kasus dugaan pelecehan.

Iptu AM adalah Kasat Reskrim Polres Selayar, Sulawesi Selatan.

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, penetapan tersangka Iptu AM dalam kasus dugaan pemerasan.

"Iya betul, Iptu AM sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus berbeda.

Itu beda LP (laporan polisi)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada wartawan pada Rabu (12/8/2020).

Namun demikian Ibrahim tidak menjelaskan secara detail perihal kasus pemerasan yang menjerat Iptu AM tersebut.

Ibrahim hanya menuturkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Iptu AM saat ini tengah ditangani oleh Polres Selayar.

"LP-nya ada di Polres," katanya.

Sementara itu Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Iptu AM terhadap 3 polwan selaku anak buahnya bermula dari kebiasaan bercanda.

Hal itu diungkapkan Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat ditemui di rumah jabatannnya Jl Mappaodang, Makassar, Rabu (12/8/2020) sore.

"Sebenarnya begini, memang kasat serse (Iptu AM) ini sering bercanda, baik kepada parempuan maupun laki-laki," kata Mas Guntur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved