Jejak Veronica Koman, Pengacara HAM Berstatus DPO Kerusuhan Papua, Negara Minta Kembalikan Beasiswa
Veronica dipanggil oleh kepolisian Indonesia pada Agustus 2019 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019.
Namun, berbeda dengan keterangan LPDP yang mengatakan Veronica baru menyelesaikan studi pada Juli 2019, Veronica mengatakan sudah menyelesaikannya pada 2018.
"Saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University," kata Veronica.
Menurut pihak LPDP pelanggaran kontrak yang dilakukan Veronica Koman adalah kewajiban kembali ke Indonesia setelah masa studi.
Dari penelusuran ABC Indonesia, isi redaksional kontrak untuk penerima beasiswa LPDP mengenai kewajiban kembali setelah masa studi tidaklah sama dari tahun ke tahun.
Sejak pertengahan 2016 misalnya, baru tercantum kewajiban 2N+1 di Indonesia.
Hingga Agustus 2020, LPDP mencatat sebanyak 24.926 warga Indonesia menerima beasiswa, 11.519 di antaranya telah menjadi alumni.
Dari jumlah itu, teridentifikasi 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 kasus telah diberi peringatan dan telah kembali, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, dan empat kasus masuk dalam tahapan penagihan, termasuk Veronica Koman.
Saya Sudah Kembali dan Mengabdi
Veronica menjelaskan, sejak Oktober 2018 di Indonesia ia mendedikasikan diri sebagai advokasi hak asasi manusia, dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura, Papua.
Ia juga sempat terbang ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.
Bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika juga pernah ia berikan sejak April hingga Mei 2019.

"Saya lalu berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan saya untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019."
Ia merasa sudah kembali dan sudah mengabdi kepada Indonesia melalui advokasi HAM yang dilakukannya untuk Papua sampai saat ini, meski secara fisik ia tidak berada di Indonesia.
"Saya sudah melakukan pengabdian itu, kecuali memang kalau bagi negara, membela HAM Papua adalah bukan bentuk pengabdian, tetapi melawan negara," ujar Veronica.
Menurut Veronica Koman, sanksi pengembalian uang beasiswa ini adalah hukuman karena kapasitasnya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua.