TRIBUN WIKI

Meninggal Dunia karena Covid-19, Ini Profil Jaksa Fedrik Adhar, Tangani Banyak Kasus Fenomenal

Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dikabarkan meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Kompas.com
Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia karena Covid-19. Berikut profilnya 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dikabarkan meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Fedrik diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.

Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.

Sebagai informasi, jaksa Fedrik sebelumnya dikabarkan baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

Karena mendadak sakit, jaksa Fedrik Adhar lantas dirawat di rumah sakit di Jakarta.

Dalam video yang diterima Tribunsumsel.com, jaksa Fedrik Adhar tampak memakai ventilator.

Terlihat juga pada video tersebut, Fedrik Adhar melambaikan tangan dan tersenyum.

Tangani Beberapa Kasus Fenomenal

Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu.

Bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.

Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo.

Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.

Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Pada tahun 2017, Fedrik menjadi JPU yang menuntut Ahok.

Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.

Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.

Pada tahun 2018,  Fedrik juga sempat menjadi JPU dalam kasus narkoba yang menimpa pengusaha kertas Gunarko Papan.

Sebagai JPU, Fedrik menuntut Gunarko dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena menggunakan narkoba dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.

Akan tetapi, Gunarko divonis lebih rendah dari tuntutan Fedrik.

Ia divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.

Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan.

Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.

Terakhir, Fedrik menjadi JPU pada kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan yang berujung dengan tuntutan satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut tak ayal menuai kontra dari masyarakat.

Profil

Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin lahir pada 28 September 1982.

Informasi dari NIP Fedrik Adhar dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.

Mari kita mulai dengan sebuah dokumen yang dapat ditemukan lewat mesin pencarian google.

Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.

Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.

Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu.

Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013.

Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.

Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.

Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001.

Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan.

Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008.

Laporan kekayaan

Dari laporan e-announcement KPK berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs web elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada 2018, JPU Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan Rp 5.820.000.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta).

Fedrik Adhar memiliki dua bidang bangunan yang letaknya di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Semuanya berjumlah Rp 2.550.000.000.

Sedangkan rincian alat transportasi yang dimiliki Fedrik Adhar dalam LHKPN berupa empat mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta).

Mobil yang dimiliki Fedrik Adhar yakni mobil sedan Honda Civic 2006, Honda Jazz 2006, mobil sedan Lexus 2005, dan Toyota Fortuner 2017.

Sementara satu motor merupakan Honda Vario 2013.

Berikut rincian harta kekayaan bergerak Fedrik Adhar:

1. Honda Civic Sedan tahun 2006, hasil sendiri Rp 185.000.000

2. Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp.130.000.000

3. Lexus Sedan tahun 2005, hasil sendiri Rp 5.000.000

4. Fortuner Suv tahun 2017, hasil sendiri Rp 5.000.000

5. Honda Vario tahun 2013, hasil sendiri Rp 12.000.000

Selain itu, Fedrik Adhar juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.500.000.000, diikuti kas dan setara kas sebesar Rp 61.000.000 serta harta lainnya Rp 570.000.000.

Di luar itu, Fedrik Adhar juga memiliki utang dengan nilai Rp 198.000.000.

Artikel ini telah tayang di Wartakota.tribunnews.com dengan judul 'Profil dan Rekam Jejak Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin, Tangani Kasus Ahok hingga Novel Baswedan'.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved