Seorang Pria di Kebumen Perkosa Penghuni Kos Putri, Baru Keluar sudah Masuk Penjara Lagi
RS diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.
"Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.
Menurut Rudy, tersangka dikenal kerap berbuat ulah.
Sebelumnya tersangka pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.
"Saat itu tersangka dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara," imbuh Rudy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Perkosa Wanita dengan Menodongkan Pisau, Pemuda Ini Ditangkap"
