KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM

Kuasa Hukum Sekwan DPRD Batam Asril Desak Penyidik Ungkap Tersangka Lain Korupsi Biaya Makan Minum

Seperti diketahui, sejumlah nama sudah diperiksa dalam dugaan korupsi itu. total kerugian negara selama tiga tahun adalah Rp2.160.420.160.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. Kuasa hukum Asril mendesak penyidik mengungkap tersangka lain dari kasus dugaan korupsi makan dan minum fiktif dengan nilai anggaran mencapai Rp 2 Miliar itu. 

Apa lagi Sekwan di bawah pimpinan DPRD Kota Batam. Kan bisa dimarahi. Tapi itu tidak terjadi," tambah Agus.

Baik Khairul Akbar dan Agus Purwanto terus mengawal kasus ini. Menurut mereka, tidak mungkin juga hanya kliennya yang terlibat.

Sebab, DPRD Kota Batam adalah lembaga yang memiliki tuan. "Empat pimpinan DPRD Kota Batam di sana. Masak gak tahu ini kalau fiktif," ujar keduanya kompak.

Pemko Batam Tak Beri Bantuan Hukum

Pemerintah Kota (Pemko) Batam ogah memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Asril ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020).

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan di tingkat pemko belum ada perbincangan perihal bantuan hukum terhadap Asril.

"Khusus yang terkait persoalan korupsi itu memang tidak ada bantuan hukum.

Itu sudah mahzab se-Indonesia," ungkap Amsakar saat ditemui di kawasan resto Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan pemko menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh Asril, yang terlilis kasus dugaan korupsi anggaran fiktif konsumsi makan dan minum unsur pimpinan DPRD Batam.

"Biar saja proses itu berlanjut.

Setelah prosesnya ini selesai nanti kita akan tahu, ada tindakan hukum apa yang akan dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya soal pengganti Sekwan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah menunjuk mantan Kepala Dinas Pertanahan yang sempat menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Aspawi Nangali sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Batam.

Amsakar menjelaskan, dipilih pelaksana tugas, karena untuk melantik Sekwan yang baru diperlukan alur yang cukup panjang.

Sebelum dilantik dibutuhkan persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved