KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM

Kuasa Hukum Sekwan DPRD Batam Asril Desak Penyidik Ungkap Tersangka Lain Korupsi Biaya Makan Minum

Seperti diketahui, sejumlah nama sudah diperiksa dalam dugaan korupsi itu. total kerugian negara selama tiga tahun adalah Rp2.160.420.160.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. Kuasa hukum Asril mendesak penyidik mengungkap tersangka lain dari kasus dugaan korupsi makan dan minum fiktif dengan nilai anggaran mencapai Rp 2 Miliar itu. 

"Penggantinya udah, Plt kan. Kalau tidak diganti, bagaimana cara rapat-rapat di dewan, bagaimana penggunaan anggarannya? Kita tidak lantik yang baru, karena kita juga diikat ketentuan H-6 bulan sebelum Pilkada tidak ada pergeseran," tambah Amsakar.

Diberitakan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020).

Usai diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, Asril langsung mengenakan rompi oranye untuk dibawa ke Rutan Batam.

Asril diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam sejak 2017 hingga 2019.

Menurut Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, anggaran makan dan minum fiktif itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,16 miliar.

"Jumlah ini merupakan akumulasi beberapa tahun anggaran. Kerugian negara itu hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kanwil Kepri," ujar Dedie saat konferensi pers terkait kasus korupsi itu.

Pihak auditor juga telah menghitung total kerugian dari anggaran konsumsi fiktif yang dilakukan pejabat eselon II Pemko Batam tersebut.

Menurut Dedie, tersangka memerintahkan bawahannya di Sekretariat Dewan untuk membuat anggaran fiktif tersebut.

Beberapa saksi mengaku kepada penyidik bahwa mereka dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hal itu.

"Beberapa saksi juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 160 juta," tambah Dedie.

Dedie menambahkan, dari bukti-bukti dan keterangan saksi, berbagai kegiatan pimpinan dewan, seperti mengundang LSM dan wartawan, semuanya adalah fiktif.

Tak hanya untuk konsumsi, tersangka juga membuat banyak anggaran pengadaan fiktif di DPRD Kota Batam.

"Saya tanya, memangnya teman-teman wartawan ada berapa kali diundang oleh sekwan ngopi bareng?," tanya Dedie kjepada awak media.

Pertanyaan langsung dijawab oleh seorang wartawan yang biasa pos di DPRD Batam.

"Tidak ada pak. Kemarin ada sekali itu pun saat kasus ini berlangsung,” kata seorang wartawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved