KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM
Kuasa Hukum Sekwan DPRD Batam Asril Desak Penyidik Ungkap Tersangka Lain Korupsi Biaya Makan Minum
Seperti diketahui, sejumlah nama sudah diperiksa dalam dugaan korupsi itu. total kerugian negara selama tiga tahun adalah Rp2.160.420.160.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, melalui surat perintah Kajari nomor B 2072/1.10.11sd.3.08/2020, tim penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung Kamis kemarin.
Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Insya Allah, penyidikan perkara ini kami percepat sehingga bisa disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang,” katanya lagi.
Selain itu, aset Asril juga terancam disita negara. Sebab, bisa saja penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Tapi itu nantinya terkgantung perkembangan di persidangan nanti. Sekarang kami fokus dulu pada kasus fiktifnya,” kata Dedie.
Dedie mengatakan bahwa Asril adalah aktor intelektual dalam kasus ini dan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.
Dalam perkara itu, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.
Menurut keterangan Dedie, ada sebuah perusahaan yang dilibatkan dalam kasus ini, yakni PT Wisata Bhakti Madani yang diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.
Asril diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Sesuai pasal 2, Asril diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 2 UU itu berbunyi, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancamannya dituliskan dalam pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dedie mengatakan, perkara korupsi harus ditindak tegas. Namun, salam setiap kasus korupsi, kuncinya adalah pengembalian keuangan negara. Jika tidak dipulihkan keuangan negara maka koruptor akan dimiskinkan.
Terpisah, kuasa hukum Asril, Khairul Akbar, tak terlalu banyak berkomentar. Akbar mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap kliennya.
"Lebih jelasnya nanti di pengadilan. Saat ini, saya belum bisa banyak bicara terkait klien saya," ujarnya.
Jangan Aji Mumpung
Hadir di acara News Webilog Tribun Batam tiga narasumber berupaya mengkaji kasus ini dari kacamata Ombudsman dan aktivis Anti-Korupsi.
Pada kesempatan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memberikan kritik ke para anggota DPRD Kota Batam, berkaca dari kasus ini.
Menurutnya, anggota DPRD seharusnya tidak memanfaatkan kesempatan dan kedudukannya untuk aji mumpung bermewah-mewahan, bahkan sengaja menciptakan anggaran fiktif yang menguntungkan diri sendiri.
"Seharusnya DPRD yang sekarang seperti zaman orde baru, bikin anggaran itu tidak usah besar-besar.
Intinya tidak usah bermewah-mewahanlah," ujar Boyamin saat News Webilog Tribun Batam melalui Zoom meeting yang digelar, Senin (10/8/2020).
Bukan hanya perkara makan, dan perjalanan dinas saja, Boyamin menilai potensi anggaran fiktif selalu ada, terutama dari banyaknya agenda bimbingan teknis yang kerap digelar oleh DPRD Kota Batam.
Boyamin menjelaskan, bimbingan teknis (bimtek) sejatinya harus diselenggarakan semaksimal mungkin sebagai ajang pelatihan para anggota dewan perihal hak-hak DPRD.
Namun demikian, hak-hak tersebut juga seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi saja.
"Seringkali DPRD jaman sekarang bimtek hanya seremonial saja, satu jam sosialisasi, setengah jam tanya jawab, sudah selesai," timpal Boyamin.
Selain itu, Boyamin menganggap, apabila para anggota DPRD diminta mengaudit anggaran makan, penginapan, maupun perjalanan dinasnya, pasti banyak ditemukan anggaran fiktif.
Semisal rencana perjalanan dinas yang seharusnya 4 hari pada kenyataannya dilaksanakan selama 2 atau 3 hari saja.(TribunBatam.id/Loo Halawa/Hening Sekar Utami)