3 Pegawai Toko Putra Siregar Jadi Saksi di Pengadilan hingga Terungkap Omzet Per Hari PS Store

Saksi yang dihadirkan merupakan pegawai yang mengaku pernah bekerja sebagai customer service di cabang-cabang PS Store milik Putra Siregar.

Editor: Dewi Haryati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). Sidang lanjutan kasus Putra Siregar digelar Selasa (18/8/2020) sore di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

Dalam sehari untungnya kurang lebih Rp 200 juta," kata Lahata.

Lahata kemudian mentransfer uang ke rekening perusahaan atas nama Putra Siregar setiap 1 bulan sekali.

Uang yang ditransfer Lahata ke rekening tersebut nilainya hingga miliaran rupiah.

"Ada (miliaran), ditransfer ke rekening perusahaan setiap 1 bulan sekali," kata Lahata kepada seorang Jaksa.

Selain bertugas mengelola, Lahata juga sempat ditugaskan untuk melakukan pembelian barang ke Jimmy yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Ia menjelaskan tak mengenal sosok Jimmy, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan teks saja.

"Saya kenal Koko Jimmy, tapi enggak pernah tatap muka. Hanya dua kali pesan barang lewat pesan singkat," ujarnya.

Saksi lain bernama Leris menjelaskan bahwa memang ada perbedaan harga barang yang dijual di PS Store. Meski begitu, ia mengaku perbedaan harganya tak terlalu signifikan.

"Setahu saya memang lebih murah kalau di toko kami. Tapi bedanya hanya Rp 50-100 ribu saja," katanya.

Putra Siregar sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kasus ini terendus Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.

Atad kasus ini Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain itu aset-aset milik Putra Siregar berupa uang Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita.

Penyitaan harta benda milik Putra Siregar itu sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Putra Siregar mengatakan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai terjadi ketika awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga Pegawai Toko Putra Siregar PS Store Jawab Tak Tahu Kasus yang Menjerat Atasannya, dan Seorang Pegawai Putra Siregar Ungkap Keutungan PS Store Rp 200 dalam Sehari

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved