Orangtua Wajib Waspada, PELAKU BEGAL Batam Didominasi Remaja, Kasus Perundungan Marak di Kepri
Tak main-main data yang dihimpun LPKA Kepri mencatat selama Agustus 2020 terdapat 20 anak terlibat kasus hukum
Oleh sebab itu, dia merasakan betul kesedihan orangtua akibat kepergian Yasa.
Mediasi antara keluarga pelaku dan korban pun diketahui telah dilakukan beberapa waktu lalu saat Yasa tengah terbaring koma di RSBK Kota Batam.
Saat itu, keluarga pelaku telah bersedia jika anaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Upaya untuk berdamai juga akan ditempuh.
Ini lebih kepada bagaimana mengurangi hukuman terhadap pelaku dan hak-hak lainnya.
Tapi proses tetap berjalan," tutup Erry.
Bahkan saat audiensi, pelaku diketahui sempat menyesali perbuatannya.
Masuk Tindak Pidana
Dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Syahrul Ramadhan Yasa Pratama, remaja 15 tahun di Kota Batam hingga tewas termasuk tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri bahkan memberi perhatian kepada kasus meninggalnya Yasa.
Meski dapat diproses secara hukum, namun Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial meminta agar hak-hak anak terhadap pelaku dapat diberikan.
Ini karena pelaku yang diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.

Yasa sendiri diketahui meninggal dunia pada Jumat (15/8) lalu. Sebelum meninggal, Yasa sempat koma selama 5 hari di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Kota Batam.
Saat itu, hasil rontgen terhadap Yasa menyebutkan dia mengalami cedera cukup serius di bagian kepala.
Bahkan sebelum dilarikan ke rumah sakit, Yasa diketahui muntah-muntah dan kondisi kesadarannya rendah.
"Silakan diproses.
Ancaman hukuman terhadap kasus ini juga cukup tinggi karena kekerasan menyebabkan anak meninggal dunia.
Tetapi mohon diperhatikan juga hak-hak pelaku. Seperti perlindungan hukum dan pembinaan selama di lapas," ujar Erry saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Sebelum Yasa menghembuskan napas terakhirnya, KPPAD Kepri diketahui sempat memediasi antara keluarga pelaku dan korban.
Akan tetapi saat itu belum ada keputusan antara kedua belah pihak.
Oleh sebab itu KPPAD Kepri meminta agar mediasi kembali digelar usai kondisi Yasa membaik.
Erry juga menuturkan, saat mediasi dilakukan, keluarga pelaku mengaku siap jika proses hukum tetap berlanjut.
Namun, orangtua pelaku juga meminta agar aspek perlindungan terhadap hak anaknya tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi korban meninggal dunia.
Jadi saat ini kami masih menunggu kelanjutan dari kasus ini.
Karena ini sudah terjadi, pihak keluarga menyebut siap menghadapi proses hukum.
Kami juga berharap si anak juga siap menghadapi ini," ucapnya.
(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Ian Sitanggang/ Endra Kaputra)