PILKADA BINTAN

Temuan Bawaslu Bintan saat Pencoklitan Data Pemilih, Petugas Tak Turun ke Lapangan

Ada oknum PPDP di Bintan yang menjabat Ketua RT hanya mengecek fotokopi KTP dan KK warganya, tanpa turun ke lapangan.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/AMINNUDIN
Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang. Pihaknya menemukan sejumlah temuan saat proses pencoklitan oleh PPDP. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Ada warga yang datanya belum dicocokkan dan diteliti, menjadi satu di antara temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Paling parahnya, ada oknum PPDP yang tak turun ke lapangan.

Sejumlah temuan ini disampaikan Bawaslu Bintan kepada KPU Bintan untuk diperbaiki dan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.

Bawaslu Bintan pun, akan menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyarankan PPDP agar memperbaiki proses pencoklitan.

Seperti diketahui, proses coklit dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Ada beberapa hal yang kami temukan. Hal ini sudah kami sampaikan juga kepada teman-teman di KPU," ucap Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, Jumat (21/8/2020).

Ia mengungkapkan, setidaknya 18 rumah warga di Kelurahan Kijang Kota diketahui tidak dicoklit oleh petugas PPDP.

Tidak hanya itu, PPDP yang menjabat Ketua RT di lingkungannya diketahui hanya mengecek fotokopi KTP dan KK warganya, tanpa turun ke lapangan.

Dumoranto Situmorang menambahkan, beberapa temuan itu akan diawasi Bawaslu Bintan melalui Panwascam di lapangan agar bisa segera di tindaklanjuti untuk diperbaiki.

"Saran perbaikan ini kalau ditindaklanjuti tidak jadi temuan. Tapi kalau tidak di tindaklanjuti itu akan menjadi pelanggaran administrasi.

Atas temuan kami ini, teman-teman dari KPU langsung menindaklanjutinya dengan mencoklit ulang," ujarnya.

Aturan Kampanye Selama Pandemi

Pandemi virus Corona berdampak pada pembatasan jumlah masyarakat yang bisa mengikuti kampanye akbar saat Pilkada Bintan.

Menerapkan protokol kesehatan, hal ini diakui Komisioner KPU Bintan, Syamsul merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tahapan, termasuk mengenai kampanye.

 Suami Istri Ngemis Bawa Foto Anak Sakit Kanker yang Bikin Trenyuh, di Kantong Celana Ada Benda Aneh

 Ramalan Zodiak Cinta Besok, Sabtu 22 Agustus 2020, Aries Ikuti Kata Hatimu, Ups Libra Cemburu

"Contohnya jika kampanye itu rapat umum dengan dihadiri 1.000 orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan, jumlah massa jadi dikurangi menjadi 500 orang saja yang bisa hadir," ucapnya, Minggu (26/7/2020).

Tidak hanya untuk pelaksanaan kampanye. Pasangan calon hingga tim sukses, menurutnya wajib mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved