PILKADA BINTAN

Temuan Bawaslu Bintan saat Pencoklitan Data Pemilih, Petugas Tak Turun ke Lapangan

Ada oknum PPDP di Bintan yang menjabat Ketua RT hanya mengecek fotokopi KTP dan KK warganya, tanpa turun ke lapangan.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/AMINNUDIN
Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang. Pihaknya menemukan sejumlah temuan saat proses pencoklitan oleh PPDP. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Ada warga yang datanya belum dicocokkan dan diteliti, menjadi satu di antara temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Paling parahnya, ada oknum PPDP yang tak turun ke lapangan.

Sejumlah temuan ini disampaikan Bawaslu Bintan kepada KPU Bintan untuk diperbaiki dan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.

Bawaslu Bintan pun, akan menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menyarankan PPDP agar memperbaiki proses pencoklitan.

Seperti diketahui, proses coklit dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Ada beberapa hal yang kami temukan. Hal ini sudah kami sampaikan juga kepada teman-teman di KPU," ucap Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, Jumat (21/8/2020).

Ia mengungkapkan, setidaknya 18 rumah warga di Kelurahan Kijang Kota diketahui tidak dicoklit oleh petugas PPDP.

Tidak hanya itu, PPDP yang menjabat Ketua RT di lingkungannya diketahui hanya mengecek fotokopi KTP dan KK warganya, tanpa turun ke lapangan.

Dumoranto Situmorang menambahkan, beberapa temuan itu akan diawasi Bawaslu Bintan melalui Panwascam di lapangan agar bisa segera di tindaklanjuti untuk diperbaiki.

"Saran perbaikan ini kalau ditindaklanjuti tidak jadi temuan. Tapi kalau tidak di tindaklanjuti itu akan menjadi pelanggaran administrasi.

Atas temuan kami ini, teman-teman dari KPU langsung menindaklanjutinya dengan mencoklit ulang," ujarnya.

Aturan Kampanye Selama Pandemi

Pandemi virus Corona berdampak pada pembatasan jumlah masyarakat yang bisa mengikuti kampanye akbar saat Pilkada Bintan.

Menerapkan protokol kesehatan, hal ini diakui Komisioner KPU Bintan, Syamsul merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tahapan, termasuk mengenai kampanye.

 Suami Istri Ngemis Bawa Foto Anak Sakit Kanker yang Bikin Trenyuh, di Kantong Celana Ada Benda Aneh

 Ramalan Zodiak Cinta Besok, Sabtu 22 Agustus 2020, Aries Ikuti Kata Hatimu, Ups Libra Cemburu

"Contohnya jika kampanye itu rapat umum dengan dihadiri 1.000 orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan, jumlah massa jadi dikurangi menjadi 500 orang saja yang bisa hadir," ucapnya, Minggu (26/7/2020).

Tidak hanya untuk pelaksanaan kampanye. Pasangan calon hingga tim sukses, menurutnya wajib mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Syamsul menjelaskan, pasangan calon diberikan waktu selama 71 hari untuk berkampanye termasuk kampanye di media massa, online maupun elektronik.

Kesempatan ini diberikan mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

"Setelah itu, pada tanggal 6 hingga 8 Desember sudah memasuki masa tenang," ungkapnya.

KPU juga ingin menyakinkan kepada masyarakat agar tidak ragu dalam berpartisipasi pada pilkada serentak tahun ini.

Sebab, aturan main pencoblosan pun sudah jelas.

Meskipun belum keluar peraturan, tapi rancangan mengenai mekanisme pelaksanaan pencoblosan di TPS nanti sudah dibahas di tingkat pusat.

"Misalnya, sebelum pencoblosan, TPS sudah disterilkan dengan disinfektan. Semoga tingkat partisipasi pada Pilkada serentak di Bintan bisa tinggi meskipun dilaksanakan di era new normal saat ini," ucapnya.

Penegasan Bawaslu Bintan Soal Kampanye

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan akan membubarkan kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari kepolisian.

Bawaslu Bintan juga belum menemui hal yang melanggar ketentuan selama tahapan Pilkada Bintan 2020 yang saat ini terus berjalan.

Seperti diketahui, KPU Bintan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) saat ini sedang fokus mencoklit data pemilih.

"Kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian akan dihentikan dan bubarkan," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata saat Rapat Koordinasi penguatan Sentra Gakkumdu Bintan, Kamis (24/7) kemarin.

Febri juga memohon bantuan dari kepolisian terkait pengamanan Pelaksanaan Pilkada serta dapat membantu Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak.

Ketua KPU Bintan Ervina Sari berfoto bersama dengan sejumlah pejabat dan beberapa intansi dalam peluncuran Pilkada Bintan tahun 2020 di Bhadra Resort Jalan Kawal Kilometer (Km) 24 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya Rabu (27/11/2019).
Ketua KPU Bintan Ervina Sari berfoto bersama dengan sejumlah pejabat dan beberapa intansi dalam peluncuran Pilkada Bintan tahun 2020 di Bhadra Resort Jalan Kawal Kilometer (Km) 24 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya Rabu (27/11/2019). (tribunbatam.id/alfandisimamora)

Febri juga berharap dengan adanya masukan dan saran dalam pelaksanaan rapat koordinasi, bisa menyatukan persepsi dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada di sentra Gakkumdu berdasarkan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020.

"Kami sangat memohon kepada pihak kepolisian bisa mendukung dari sisi keamanan dan mengawasi bersama pelaksanaan Pemilihan Bupati ( Pilbup ) Bintan ini," katanya.

Petakan Potensi Kerawanan

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengantisipasi potensi kerawanan saat Pilkada Bintan.

Ia meminta kepada KPU dan Bawaslu Bintan untuk mengantisipasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

Masih melihat pada pengalaman Pemilu 2019, Kapolres Bintan menyarankan kepada KPU Bintan untuk benar-benar mengecek faktor umur serta kesehatan saat perekrutan KPPS.

Ia juga menyarankan agar KPU Bintan dan Bawaslu Bintan agar membuat regulasi terkait pengamanan gudang logistik di tingkat PPK.

"Kami berharap baik Bawaslu dan KPU Bintan dapat berkordinasi dengan kami, khususnya untuk pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Bintan," ucapnya, Kamis (23/7) kemarin.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengantisipasi potensi kerawanan yang bisa saja terjadi saat Pilkada Bintan. Ia meminta KPU dan Bawaslu Bintan untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengantisipasi potensi kerawanan yang bisa saja terjadi saat Pilkada Bintan. Ia meminta KPU dan Bawaslu Bintan untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Polres Bintan. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Dalam rapat koordinasi penguatan sentra penegakan hukum terpadu (sentragakkumdu) di sebuah rumah makan di Teluk Bintan, KPU Bintan sebagai penyelenggara Pemilu agar tidak ragu berkoordinasi dengan Polres Bintan, seperti saat masa pendaftaran pasangan calon, termasuk pengamanan gudang logistik.

"Jadi regulasi pengamanan itu, kami harapkan agar dibuat berlapis yang dipegang oleh PPK dan Panwascam. Serta pelaksanaan rekapitulasi suara tidak satu tempat dengan gudang logistik.

Kemudian pemilih yang tidak membawa form A5 namun diberikan surat suara serta tertukarnya surat suara.

Kami harapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan aman dan damai, tanpa ada PSU, PSL serta black campaign, serta potensi kerawanan lainnya," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved