ANAMBAS TERKINI

KPPAD Anambas Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Orang Diduga Jadi Korban

Dua anak di bawah umur itu diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial PK yang berumur 40 tahun.

TribunBatam.id/Rahmatika
Komisioner KPPAD Kepulauan Anambas, Yessi Susilawati. Pihaknya sedang mendalami dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan dengan dua anak di bawah sebagai korbannya. 

Kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial Rs (9) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri hingga kini masih dalam perhatian penyidik Polres Anambas.

Ibu korban bahkan meminta bantuan sampai ke Provinsi Kepri atas kejadian yang menimpa sang anak.

Mulai dari mendatangi KPPAD Provinsi Kepri hingga membuat laporan ke Polda Kepri.

Ayah korban berinisial A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ini mendapat permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ranai.

Permintaan tersebut berisi perpanjangan waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai terhadap tersangka.

Tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan dari penyidik kepolisian sektor Jemaja, pada 13 Juni 2020 dengan nomor surat Sp.Han/04/VI/2020/Reskrim, sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai 2 Juli 2020.

Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada 23 Juni 2020, Nomor: SPP-19/L.10.13.8/Eku.1/06/2020, sejak tanggal 3 Juli sampai 11 Agustus 2020.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen mengatakan saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Masih dalam proses penyidikan, berkas perkara sudah kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," ucap Julius melalui WhatsApp, pada Minggu (23/8/2020).

Saat ini penyidik masih fokus dengan tersangka inisial A yang tak lain adalah ayah korban.

Sementara itu, Kasubsi Pidum dan Pidsus, Ade Suganda, SH menyebutkan bahwa berkas kasus tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Anambas.

"Kalau berkas pada intinya belum P-21, serta sudah kami kembalikan ke penyidiknya disertai dengan petunjuk," ungkapnya.

Jadi Atensi Kompolnas

Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Poengky Indarti menanggapi kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurutnya, penyidik harus profesional dan cermat dalam mencari bukti-bukti dalam penyidikan kasus yang sulit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved