ANAMBAS TERKINI

KPPAD Anambas Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Orang Diduga Jadi Korban

Dua anak di bawah umur itu diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial PK yang berumur 40 tahun.

TribunBatam.id/Rahmatika
Komisioner KPPAD Kepulauan Anambas, Yessi Susilawati. Pihaknya sedang mendalami dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan dengan dua anak di bawah sebagai korbannya. 

Misalnya korban masih anak-anak dan tidak ada saksi-saksi lainnya.

Ini penting agar dapat dibuktikan secara kuat pada sidang pengadilan.

"Penyidik harus berpegang pada scientific crime. Maksud dari scientific crime investigation adalah investigasi kasus kriminal secara ilmiah. Misalnya untuk melihat apakah ada pencabulan atau tidak maka dilakukan visum et repertum. Selain visum et repertum," ujar Poengky melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2020).

Poengky menyebut, ada hal-hal lain yang bisa membantu penyidik untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari keterangan korban.

Penting juga dalam melakukan lidik sidik, penyidik harus bersikap independen dan menyelidiki dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

"Karena korban masih anak-anak, pendampingan P2TP2A penting. Hasil assessment P2TP2A dapat menjadi petujuk bagi penyidik. Penyidik juga dapat meminta bantuan psikolog anak. Penyidik juga dapat menggunakan lie detector untuk memeriksa tersangka.

Nah, hal-hal tersebut bersifat ilmiah dan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan investigasi secara ilmiah.

Jika ternyata penyidik kesulitan mendapatkan bukti-bukti, maka penyidik tidak boleh merekayasa bukti," tegasnya.

Bila masa penahanan habis dan penyidik masih kesulitan membuktikan tersangka bersalah, maka yang bersangkutan harus dilepas demi hukum.

"Tentunya harus mencari tersangka baru sesuai hasil investigasi yang ilmiah. Penyidik harus segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan menyelidiki dengan menggunakan scientific crime investigation," tuturnya.

Berharap Kasus Anaknya Tuntas

Ibu kandung Rs, anak 9 tahun asal Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga menjadi korban pencabulan bingung akan status hukum suaminya.

Ia tidak tahu harus mencari keadilan kemana lagi atas kasus yang kini menimpa anaknya.

Menurutnya, sampai saat ini, kasus yang merenggut masa depan anaknya belum mendapat kejelasan.

Ibu korban berinisial Rs awalnya terkejut melihat anak perempuannya terbaring di kamar tidur dalam keadaan hanya menggunakan baju saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved