ANAMBAS TERKINI
KPPAD Anambas Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Orang Diduga Jadi Korban
Dua anak di bawah umur itu diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial PK yang berumur 40 tahun.
Peristiwa itu diketahui terjadi 12 Juni 2020. Bingung melihat kondisi anaknya. Ibu tersebut membicarakan kepada suaminya yang berinisial A.
Kondisi suaminya begitu memprihatinkan. Dari penuturan Rs, suaminya hanya mampu terbaring akibat lumpuh yang dideritanya sejak 3 tahun lalu.
Melihat kondisi sang suami tidak memungkinkan untuk kesana kemari. Sang ibu memutuskan pergi kerumah temannya berinisial Y menceritakan hal tersebut.
Teman Rs lalu membawa anak perempuannya itu ke puskesmas terdekat.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata alat vital sang anak mengalami robekan akibat benda tumpul.
Dalam proses pemeriksaan, awalnya korban mengaku jika ayahnya yang diduga berbuat asusila kepadanya.
Polisi pun lalu menangkap ayah korban dan menjadikannya tersangka.
Pengakuan mengejutkan justru muncul ketika sang ayah yang lumpuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada keluarga, korban mengaku jika pria berinisial Os yang diduga mencabulinya. Os merupakan tetangga korban.
Merasa ada yang janggal atas pengakuan baru korban. Pihak keluarga pun mencoba membuat laporan lagi pada 22 Juni 2020.
Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.
Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.
"Saya sampai saat ini belum mendapat kejelasan hukum terhadap kasus ini. Kami dapat surat beberapa waktu lalu, ayahnya yang saat ini masih ditahan diperpanjang masa penahanannya sampai 30 hari kedepan sejak 13 Agustus kemarin," ujar ibu korban kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (20/8/2020).
Ia menyampaikan, saat pengakuan kedua anaknya dalam pendampingan asesmen psikolog dari UPTD P2TP2A Kepri bahwa ada dugaan pelaku lain dan bukan suaminya sendiri.
Tetapi sampai saat ini yang ditetapkan sebagai pelaku, adalah suaminya sendiri.
Selain itu korban juga telah dimintai keterangan termasuk diambil visum kedua di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Gelar perkara kasus ini diketahui sempat dilakukan di Polda Kepri.
Ia pun yang saat ini berada di Tanjungpinang bersama saudaranya rindu akan anaknya yang berumur 3 tahun.
"Sudah 1,5 bulan saya ini di Tanjungpinang. Saya rindu dengan anak saya yang di kampung. Mau pulang tapi saya takut. Soalnya kasus ini belum selesai," paparnya.
Ia pun berharap dan selalu berdoa agar mendapat keadilan dalam perkara yang sedang menimpa keluarganya.
"Saya yakin dan percaya polisi orang baik. Pasti akan menegakan keadilan," harapnya.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum korban, Muhammad Faizal kecewa dengan sikap UPTD P2TP2A Kepri yang tidak mau memberikan permintaan materi hasil asesmen psikologi anak baik lisan atau tertulis.
Padahal, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepri di Batam beberapa waktu lalu, kuasa hukum diperbolehkan mendapat hasil asesmen tersebut.
Disebutkannya, UPTD P2TP2A Kepri menolak dengan alasan telah diserahkan ke Penyidik Polda Kepri, sehingga tidak dapat di berikan kepada Kuasa Hukum korban.
"Jangankan memberikan menyampaikan secara lisan pun tidak. Padahal posisi saya sebagai kuasa hukum ini sama dengan UPTD P2TP2A. Sama-sama mendampingi korban. Sebab kuasa saya kan ke Korban," sebut Faizal.(TribunBatam.id/Rahma Tika)