VIRUS CORONA DI BATAM
Lima Pekerja di Kampung Bule Dibawa ke RSKI Covid-19 Galang, Reaktif Saat Rapid Test
Sebanyak 117 orang diketahui ikut dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam ini.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lima pekerja di kawasan Kampung Bule, Kota Batam, Provinsi Kepri dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Mereka dibawa setelah kelimanya menunjukkan reaktif setelah menjalani rapid test.
Rapid test sendiri dilakukan kemarin malam, Minggu (23/8/2020).
Sebanyak 117 orang diketahui ikut dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Batam ini.
Apalagi diketahui, salah seorang atasan tempat hiburan malam (THM) di kawasan itu terpapar Covid-19 dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros Batam.
"Sudah kami evakuasi ke (RSKI Covid-19) Galang. Kelima orang itu pekerja biasa di sekitar Kampung Bule," ujar Kadinkes Kota Batam, Didi Kusmarjadi saat dihubungi TribunBatam.id, Senin (24/8/2020).
Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Kasus ambil paksa jenazah Covid-19 di RSBP Batam berbuntut panjang.
Seorang wanita paruh baya ikut dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri setelah insiden yang membuat heboh itu.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, wanita ini bertempat tinggal di kawasan Batam Kota.
Wanita ini pun melengkapi daftar kontak erat (close contact) mendiang YHG.
Kata Didi, total keseluruhan kontak erat berjumlah 23 orang.
• PRIHATIN, KPPAD Anambas Dampingi Anak 10 Tahun Diduga Dicabuli Kakek, Sepupu dan Keponakan Kandung
• Heboh Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSBP Batam, Wanita Paruh Baya Dibawa ke RSKI Covid-19 Galang
Seperti diketahui, jenazah berinisial YHG merupakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 di Kota Batam.
"Umur sekitar 40 sampai 50-an. Sedang proses dibawa ke RSKI Covid-19 di Galang," ujarnya saat dihubungi TribunBatam.id, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, wanita ini sempat mengusap air liur mendiang YHG ke wajahnya saat insiden ambil paksa jenazah dilakukan.
Diduga, tindakan itu adalah bentuk kekecewaan jika jenazah YHG harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang yang terlibat dalam insiden ambil paksa jenazah sendiri terkonfirmasi positif Covid-19.
Dari Kadinkes Batam diketahui, saat insiden ambil paksa jenazah dilakukan, kerabat atau keluarga YHG juga menyewa sebanyak 6 (enam) orang petugas mayat untuk membawa jenazah ke rumah duka.
Tanggapan Wali Kota Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tak banyak berkomentar perihal upaya pencegahan kasus ambil paksa jenazah Covid-19 yang belakangan ini marak terjadi di Kota Batam.
Menurutnya, saat ini masyarakat telah mulai sadar akan kesalahan tindakannya, serta kasus ambil paksa jenazah tersebut sudah diproses sebagaimana ketentuan hukum dan protokol kesehatan yang ditetapkan.
"Sudahlah, yang penting sudah kita laksanakan, masyarakat sudah bisa diajak koordinasi, sudah menyerahkan dan sudah dibawa sesuai protokol kesehatan," ucap Rudi, Senin (24/8/2020).
Sebelumnya, dua kasus pengambilan paksa jenazah terjadi di Batam dalam waktu berdekatan.
Satu di RS Budi Kemuliaan, kedua di RSBP Batam. Kedua jenazah dalam kasus serupa tersebut telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Alhasil, sejumlah keluarga dan kerabat yang terlibat dalam kasus tersebut banyak yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Seperti 12 orang anggota keluarga dari jenazah YHG (47) bernomor kasus 433 dari RSBP Batam.
Kasus ambil paksa jenazah dari RSBK Batam pun saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, telah menyatakan bahwa usulan penindakan terhadap kasus ambil paksa jenazah dapat dicantumkan dalam peraturan kepala daerah (Perkada) penindakan pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam.
Terkait hal ini, Wali Kota Batam meminta ditanyakan langsung ke Sekda, Jefridin.
"Tanya pak Sekda, sudah dilimpahkan kepada pak Sekda untuk selesaikan, termasuk pembentukan tim," jawab Rudi ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Batam usai Rapat Paripurna, Senin.
Sebelumnya, Rudi sempat meminta agar proses tes swab bisa dipercepat agar hasilnya juga bisa cepat diketahui.
Satpol PP Akan Jaga Rumah Sakit
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sangat menyayangkan tindakan masyarakat dalam beberapa kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 yang baru-baru ini marak terjadi di Batam.
Sebelumnya, memang telah terjadi kasus ambil paksa jenazah terkait Covid-19 di beberapa rumah sakit seperti RS Budi Kemuliaan dan RSBP Batam.
Sebagai upaya pencegahan terjadinya hal serupa di kemudian hari, Amsakar menyatakan akan mengusulkan penguatan pengamanan oleh Satpol PP di beberapa lokasi rumah sakit diBatam.
Penambahan personil penjagaan ini diharapkan dapat mencegah kasus ambil paksa jenazah oleh masyarakat kembali terjadi.
"Saya akan coba bahas di internal, kita akan perkuat Satpol PP untuk berjaga di ruangan-ruangan, misalnya di RSUD, atau rumah sakit lainnya," jawab Amsakar ketika diwawancarai di Aula Gedung PIH, Minggu (23/8).
Kemudian Amsakar menambahkan, upaya penjagaan secara eksternal ini tak akan lengkap tanpa dukungan pemahaman serta kesadaran masyarakat sendiri.
Ia senantiasa mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan serta protokol kesehatan, terutama di masa krisis akibat Covid-19 ini.
"Tolong diingat, Covid-19 ini penyakit yang menular dan dapat menjangkit dengan mudah. Jangan dipaksakan tindakan seperti sebelumnya ini yang membuat tenaga medis akhirnya harus men-tracing semua orang yang terlibat," jelas Amsakar.
Tindakan ambil paksa jenazah seperti yang sebelumnya terjadi itu, menurutnya dapat berdampak pada timbulnya klaster Covid-19 baru yang membuat kasus di Kota Batam kian meningkat.
Oleh karenanya, ia mengharapkan agar masyarakat tidak gegabah melakukan tindakan dengan turut memperhatikan keselamatan orang lain di sekitarnya.
"Ini sudah ada dua kasus, ya kita tidak ingin lagi ada yang lain, sebab kalau ke depan itu terjadi lagi kita akan tuntut," tegas Amsakar.
Perihal ini, Amsakar mengaku akan mempertimbangkan kasus ini dalam penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang saat ini tengah digodok.
Saat ini, pembahasan Perkada yang mengatur kewajiban penerapan protokol kesehatan, sudah dalam tahap perancangan makro dengan poin-poin umum.
Meski belum sampai pada pembahasan detil, namun adanya peristiwa ini dapat mendorong disusunnya peraturan berbasis sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, khususnya tindakan pengambilan paksa jenazah yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
"Pembahasan Perkada baru poin-poin kunci, belum sampai ke detil, tapi ide ini bisa kita masukkan ke dalamnya. Kita bisa berikan sanksi tegas," ujar Amsakar.
Minta Proses Tes Swab Dipercepat
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tak banyak berkomentar terkait upaya pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 oleh keluarga dari RSBK Batam, pada Selasa (18/8/2020) lalu.
Rudi menilai, masih terdapat salah persepsi di tengah masyarakat, terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 saat ini. Apabila hasil swab belum keluar, namun yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka masih digolongkan dalam daftar suspek.
"Tetapi memang agak sulit juga kita mau atur perihal itu," ujar Rudi, Kamis (20/8/2020).
Sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Rudi menekankan pentingnya agar hasil tes swab dapat keluar dengan cepat. Berbagai percepatan penanganan Covid-19, termasuk dari segi pemeriksaan swab, dapat mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti peristiwa pengambilan paksa jenazah baru-baru ini.
"Intinya kita ingin agar swab cepat keluar saja. Kalau boleh dalam satu hari keluar, selesai itu," terang Rudi.
Hasil tes swab masih membutuhkan waktu lama untuk dapat diketahui, menurutnya, disebabkan karena banyaknya sampel yang hendak diperiksa.
Sementara itu, kondisi kesehatan beberapa pasien terbilang sulit untuk diprediksi.
"Karena yang diswab terlalu banyak hari ini. Kita kan tidak bisa memprediksi," tambah Rudi.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/Hening Sekar Utami)