Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Ditunda, Menaker Ida Fauziah: Kami Mohon Maaf
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah menunda penyaluran subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sedianya akan dicairkan hari ini, Selasa (25/8/2020).
Alasan penundaan pencairan subsidi gaji Rp 600 Ribu karena lebih ke masalah teknis.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf. Butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pencairan subsidi pada esok hari.
• Pemerintah Tunda Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di Tanggal 25 Agustus, Ini Alasannya
• Selundupkan Ratusan Burung Murai, 2 Warga Tanjunguban Ditembak Mati di Malaysia
• Habisi Bosnya di Kelapa Gading, Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran Rp 200 Juta
Follow Juga:
Ida mengatakan ada data 2,5 juta nomor rekening yang telah diserahkan BPJamsostek untuk digunakan menyalurkan subsidi, harus dilakukan cek ulang.
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Semula, sebanyak 2,5 juta pekerja pada gelombang pertama akan mendapatkan subsidi.
Sehingga Ida memperkirakan, pencairan subsidi gelombang pertama akan dilakukan pemerintah pada akhir Agustus ini.
Sementara untuk nomor rekening pekerja yang telah dilaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat di BPJamsostek sebanyak 13,7 juta.
Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja swasta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Rp 600 ribu berlaku secara nasional termasuk karyawan swasta di Batam yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menerangkan, sampai saat ini sudah ada 13,7 juta nomor rekening yang sudah terkumpul, dan dari jumlah tersebut sekitar 10 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi.
Nomor rekening yang diserahkan ini pun diserahkan secara bertahap setelah divalidasi secara bertahap.
"Yang tervalidasi ini akan diserahkan secara bertahap yaitu sebanyak 2,5 juta pet batch.
Ini kita lakukan agar memudahkan melakukan rekonsiliasi, monitoring dan prinsip kehati-hatian," ujar Agus, Senin (24/8/2020).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan data yang diterima oleh Kemnaker ini akan diproses kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan nomor rekening yang diterima sesuai dengan data-data yang ada.
• CEK Daftar Penerima BLT atau Subsidi Gaji Karyawan Swasta Rp 600 Ribu, Kirim SMS ke 2757
"Setelah 2,5 juta ini diserahkan, kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan. Kami membutuhkan waktu. 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit," ujar Ida.
Nantinya setelah data tersebut diproses, data tersebut juga akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan supaya dana bantuan ini dicairkan, nantinya dana tersebut akan disalurkan ke bank penyalur atau bank pemerintah dan kemudian disalurkan ke rekening penerima program subsidi gaji.
Ida menargetkan bantuan subsidi gaji ini akan mulai disalurkan pada akhir Agustus.
Data calon penerima bantuan subsidi ini akan diserahkan secara bertahap.
Ida menargetkan minimal data yang diterima setiap minggu sebanyak 2,5 juta rekening sehingga pemerintah bisa menerima 15,7 juta data calon penerima di akhir September 2020.
Mengingat sampai saat ini nomor rekening calon penerima yang terkumpul baru sebanyak 13,7 juta, maka ada sekitar 2 juta nomor rekening lagi yang belum diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Agus meminta agar pemberi kerja segera menyetor seluruh data tersebut.

Adapun, untuk program bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun.
Lalu bagaimana cara cek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Cek Melalui Situs
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Adapun sebagai informasi berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor ketenagakerjaan.
Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silakan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Penyaluran Subsidi Gaji di Tanggal 25 Agustus, Ditunda)