Bea Cukai Aneh ke Bos PS Store Putra Siregar: Semua dari Batam, Pembantu Rumah Tangga Pun Tahu

Keterangan kuasa hukum Putra Siregar membuat penyidik Bea dan Cukai merasa aneh sekaligus tak masuk akal

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar yang menjadi terdakwa kasus kepabeanan transaksi handphone ilegal. 

"Siapa pun yang tinggal di Batam pasti tahu.

Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store
Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store (Wartakota)

Jadi tidak ada alasan seseorang tidak mengetahui bahwa barang keluar dari Batam itu tidak terkait dengan kepabeanan," ujarnya.

Frengki keheranan apabila Putra Siregar tidak mengetahui bahwa masalah tersebut saat membeli handphone dalam jumlah yang banyak dari sosok orang bernama Jimmy.

Mengingat dari hasil penyidikan Jimmy membawa seluruh handphone dari Batam melalui jalur udara ke Jakarta lalu dijual di sejumlah gerai PS Store.

"Ketika membawa barang lebih dari kapasitas maka harus membayar biaya masuk pajak, karena ada ketentuannya.

CATAT Kamis 27 Agustus 2020 Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair, Buruh Jengkel Ditunda Menaker Mohon Maaf

Semua orang tahu, pembantu rumah tangga pun tahu," tuturnya.

Frengki menuturkan saat seseorang membawa barang lebih dari kapasitas untuk pribadi keluar dari Batam memang tak langsung melakukan tindak pidana.

Petugas Bea dan Cukai hanya menahan barang tersebut agar tidak keluar Batam, namun hal berbeda bila barang diseludupkan keluar Batam.

Orang yang melakukan tindak tersebut sudah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kuasa Hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara (kiri) saat ditemui usai sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
Kuasa Hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara (kiri) saat ditemui usai sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

Penjelasan Kuasa Hukum Putra Siregar

Sebelumnya kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menuturkan kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari Jimmy merupakan barang ilegal.

Dia beralasan pada tahun 2017 saat Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta menetapkan kliennya jadi tersangka Putra hanya pengusaha baru yang tak mengetahui masalah kepabeanan.

"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual.

Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.

Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," ujar Rizki, Senin (10/8/2020) lalu.

Terapkan Disiplin, Inilah 5 Cara Untuk Hadapi Anak yang Stres Karena Harus Belajar Online

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved