Ibu yang Digugat Atas Harta Warisan Cekcok sama Anak Usai Sidang: Pokoknya Hidup Kamu Tak Selamat

usai dilakukan sidang pembuktian setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Selasa (25/8/2020), kedua pihak sempat cekcok.

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan 

Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.

"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.

Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 26 Agustus 2020, Keuangan Naga Menanjak Lagi, Kelinci Lindungi Pekerjaan

Ramalan Shio Hari Rabu 26 Agustus 2020, Komunikasi Anjing dengan Rekan Tegang, Tikus Skeptis

Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan almarhum bapaknya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

(Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat"


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved