TANJUNGPINANG TERKINI

Polisi Bekuk 2 Pria di Tanjungpinang Karena Narkoba, 1 di Antaranya Sembunyi di Bawah Tempat Tidur

Dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Dua pelaku narkotika yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang. Keduanya berinisial S dan Mr 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menyita 3 paket diduga sabu-sabu, Jumat (21/8/2020) sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Sei Payung Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, penangkapan berawal ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 Wib, Sat Resnarkoba bersama Ketua RT setempat mendatangi rumah yang dicurigai.

"Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki berinisial S sedang bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar," ujar Ronny, Rabu (26/8/2020).

Ia menambahkan, saat kamar S digeledah, ditemukan seperangkat alat isap sabu, 1 buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, 1 buah HP, 1 ikat kantong plastik bening dan ditemukan di bawah jendela kamar 3 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui adalah miliknya.

Masuk Klaster Kundur, Kasus Baru Positif Covid-19 di Karimun Tambah 2 Orang, Laki-laki dan Perempuan

Maju ke Pilpres, Joe Biden dan Kamala Harris Dinilai Akan Buat Amerika Lebih Intervensionis

"Kepada petugas, S menjelaskan bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari laki-laki berinsial MR warga Jalan Harmoko Kelurahan Melayu kota piring dengan cara membeli.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan," tambahnya.

Saat ditangkap, MR sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1 buah HP. MR mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada S," sebutnya kembali.

Kedua pelaku tersebut beserta barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” imbau Ronny.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved