WANITA BATAM Nekat Usap Air Liur Jenazah COVID19 ke Wajah, Tak Percaya Corona Berakhir Jemput Paksa
Aksi dramatis dilakukan dua warga Batam saat dijemput paksa Tim Gugus Tugas dari klinik swasta, Senini (24/8/2020)
Ancaman pidananya pun tak main-main. Jika terbukti bersalah oknum perebut jenazah terancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
3. Video Jemput Paksa Viral
Didi Kusmarjadi angkat bicara mengenai video wanita muda yang dijemput paksa oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 berpakaian alat pelindung diri.
Dalam video berdurasi 1:42 menit itu tampak adegan seorang wanita muda berbaju merah marun dan masker hitam tengah diseret paksa keluar dari sebuah klinik oleh sedikitnya lima orang berbaju hazmat.
Wanita tersebut tampak berteriak-teriak ketika diseret oleh tenaga kesehatan, masuk ke dalam sebuah ambulans dari UPT Puskesmas Lubuk Baja.
Ia mengungkapkan terdapat dua orang yang dijemput oleh Tim Gugus Tugas.
"Di dalam video ini adalah anak dari HS.
Yang terlihat di video hanya anaknya saja yang diambil paksa, ibunya sudah di ambulans," ungkap Didi.
Menurut Didi, kedua ibu dan anak ini dijemput ketika hendak melaksanakan rapid test di sebuah klinik swasta.
Kedua orang ini merupakan kontak erat dari terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah meninggal dunia.
Akibat beredarnya video tersebut, berita menjadi simpang siur tanpa adanya kejelasan.
Didi memberikan penjelasan tersebut di atas sebab video terkait hal itu sudah viral di media sosial, sehingga menimbulkan tanggapan miring dari masyarakat.
"Ibu ini sudah lama dicari dan baru ada kesempatan untuk dilakukan tindakan.
Saat ini kedua kontak erat sudah diamankan di RSKI Covid-19 di Galang," sebutnya.
4. Aksi Dramatis