BATAM TERKINI

BPJamsostek Validasi Ulang Nomor Rekening Peserta Aktif, Pastikan BSU Tepat Sasaran

Validasi ulang akan dilakukan hingga 4 (empat) hari ke depan sesudah penyerahan secara simbolis dilakukan oleh BPJamsostek kepada Kemenaker.

TRIBUNBATAM.id
Kepala BPJamsostek Batam Nagoya, Surya Rizal. Pihaknya menerapkan validasi ulang kepada nomor rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

Menurut data yang dilaporkan Menaker, pemerintah menganggarkan Rp 37,87 triliun dengan target penerima 15.725.232 pekerja dalam program BSU.

Bantuan diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Pekerja yang menerima bantuan adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosal ketenagakerjaan BPJS.

Ida menjelaskan, sebanyak Rp 128,789 miliar dari total anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya transfer antarbank kepada penerima yang tidak memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara).

Namun, jika ternyata banyak pekerja yang memiliki rekening Himbara, sisa anggaran yang berlebih dipastikan kembali ke kas negara.

"Jadi kami tidak mensyaratkan Himbara, kalau disyaratkan nanti bisa lebih lama lagi harus buka account," ujarnya.

"Kalau ternyata yang sesuai banyak, uangnya akan dikembalikan ke kas negara. Jadi uangnya tidak bisa diapa-apakan oleh kami di Kemenaker," tegas Ida.

Ia pun mengatakan per 24 Agustus 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan ke Kemenaker.

Menurut Ida, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar memudahkan pemantauan dan pengecekan.

Program BSU rencananya akan diluncurkan Kamis (27/8/2020) oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya kira ini untuk menajaga tertib administrasi karena kami masih harus mengecek ulang kesesuaian data yang sudah disampaikan kepada kami," tutur Ida.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah) (Kompas.com)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved