Ledakan Dahsyat Lebanon Bisa Terjadi di KEPRI, Ratusan Ton Amonium Nitrat Tenggelamkan KARIMUN BESAR
Ledakan dahsyat yang meluluhlantakkan area pelabuhan di ibu kota Lebanon berpotensi terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)
Ledakan Dahsyat Lebanon Bisa Terjadi di KEPRI, Ratusan Ton Amonium Nitrat Tenggelamkan KARIMUN BESAR
TRIBUNBATAM.id - Ledakan dahsyat yang meluluhlantakkan area pelabuhan di ibu kota Lebanon berpotensi terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebanyak 2.750 ton amonium nitrat yang disita dari kapal di perairan Beirut dan disimpan di sebuah gudang pelabuhan enam tahun lalu, dianggap bertanggung jawab atas ledakan di Lebanon pada Selasa (4/8/2020).
• Amonium Nitrat yang Meledak di Beirut Ternyata Barang Sitaan dan Berasal dari Rusia
Tak hanya di Lebanon, Pulau Karimun Besar di Kepri ternyata juga menyimpan bahan kimia tersebut.
Jumlahnya pun tak main-main, yakni sebanyak 448 ton yang tersimpan dalam 17.936 karung.
Berkaca dari peristiwa di Beirut, ratusan ton amonium nitrat jika meledak bisa menenggelamkan Karimun.
• Kanwil DJBC Kepri Simpan 448,4 Ton Amonium Nitrat, Bahan yang Sebabkan Ledakan di Beirut Lebanon
Saat ini 448 ton amonium nitrat disimpan di gudang barang bukti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri.
Keberadaan amonium nitrat di Pulau Karimun cukup berbahaya.
Hal ini merujuk peristiwa ledakan yang terjadi di Beirut Libanon.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengaku tidak dapat menjamin amonium nitrat itu jika terlalu lama disimpan.
Hal ini merujuk kepada peristiwa ledakan di Kota Beirut, Lebanon beberapa waktu lalu yang kabarnya disebabkan oleh amonium nitrat.
Bahkan Agus menyampaikan, apabila peristiwa buruk terjadi akibat amonium nitrat, maka Pulau Karimun Besar bisa tenggelam.
• Tersangka Narkoba dan Penganiayaan Main TikTok Dalam Penjara, Videonya Viral Diduga di Sel Polres
"Kalau aktif bisa menenggelamkan Karimun.
Yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon," kata Agus, usai ekspose penindakan penangkapan ribuan tekstil ilegal, Rabu pekan lalu.
Amonium nitrat yang berada di Karimun merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai sejak tahun 2010 silam.

Bahkan perkaranya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hasil keputusan hukum, barang bukti dirampas untuk negara.
Namun karena Kejaksaan Negeri Karimun tidak memiliki gudang yang mumpuni, ratusan ton amonium nitrat itu dititipkan ke Kanwil DJBC Khusus Kepri.
"Seharusnya dieksekusi.
Tapi karena jaksa tidak punya gudang dan sebagainya, jadi dititipkan ke kami," jelas Agus.
• KELAINAN JIWA, Mahasiswa Koleksi Foto dan Video Bugil 14 Siswi SMP, Berfantasi Saat Masturbasi
Agus menyebutkan pihaknya telah mengirim surat ke Kejaksaan, agar barang tersebut dapat segera dieksekusi.
Hal itu juga ditembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan Presiden.
"Dengan adanya kejadian itu, kita mengingatkan, kita buatkan surat pada Kejari, karena kami tau kesulitan dalam mengeksekusi.
Kemudian surat itu kita tembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan lainnya, salah satunya kantor staf Kepresidenan," papar Agus.
• Demi Followers BIDAN MUDA Live Bugil di Medsos, Videonya Tersebar ke Polisi Ngaku Ingin Cari Uang
Diharapkan Agus, pihaknya meminta Kejari Karimun untuk secepatnya menindaklanjuti untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Instansi gabungan, ia katakan juga telah melakukan rapat penyelesaian barang rampasan Kejaksaan berupa amoniun nitrat yang ada di Kabupaten Karimun tersebut.
Rapat dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (13/8/2020).
Kegiatan itu turut dihadiri Perwakilan Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Zulkarnaen, Kasi Barang hasil tangkapan (BHP) Kanwil DJBC Kepri Benny S Ginting, Kasiops Kanwil DJBC Kepri Hari Kusuma, Kasatreskrim AKP Herie Pramono, Kasat Intelkam AKP Heri Adhar, Danlanal TBK diwakili Pjs. Danunit Intel Letda Laut (S) Syahrudin, Kadis LH Kabupaten Karimun Karimun Suginto, Dinas LH Sandi, Supervisor PT Dahana Akbar HK, Koordinator PT. Dahana Unang Harun, PT Mirasindo Perdana Gilbert Sari, Kabid sampah dan limbah B3DLH Mulyadi dan Anggota Kajari Karimun.
"Untuk barang bukti sekarang berada di gudang Kanwil DJBC Kepri," kata seorang sumber di Kejaksaan Negeri Karimun usai rapat.

Dalam rapat disepakati bahwa barang rampasan tersebut akan dimusnahkan melalui PT Dahana di dalam lahan milik PT Mirasindo Perdana.
PT Dahana siap membantu di dalam proses pengawasan dan penyelesaian untuk memusnahkannya.
Kemudian akan dibentuk tim dari unsur Kejari Karimun, Polres, Lanal TBK, DJBC Khusus Kepri, Dinas LH Karimun, PT Dahana dan PT Mirasindo di dalam penyelesaian.
• Awet Muda dan Tubuh Fit Meski Sudah Berusia 54 Tahun, Shah Rukh Khan Ungkap Tips Pola Dietnya
Pemusnahan Tunggu Surat Kejagung
Pemusnahan barang bukti amonium nitrat yang berada di gudang Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri belum bisa dilaksanakan saat ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun selaku pihak yang berwenang menanganinya, masih menunggu surat pengalihan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
• 5 Cara Ampuh Mengatasi Hidung Berminyak, Jaga kebersihan hingga Penggunaan Cuka dengan Air
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah menjelaskan, setelah diputuskan oleh pengadilan, status barang bukti amonium nitrat dirampas untuk negara.
Andri menyebutkan, pihaknya sedang menunggu surat peralihan menjadi barang dirampas untuk dimusnahkan.
"Tinggal menunggu surat dari Kejagung saja untuk pemusnahannya.
Karena putusannya dirampas untuk negara, bukan dirampas untuk dimusnahkan.
Jadi menunggu pengalihan itu," jelasnya.
Oleh karena itu, Andri mengaku saat ini Kejari Karimun belum dapat melakukan pemusnahan.

"Kalau kita musnahkan sekarang jadinya salah. Karena statusnya masih dirampas untuk negara," katanya.
Sebelumnya, lanjut Andri, staf kepresidenan juga telah mengirimkan surat terkait keberadaan amonium nitrate di Kabupaten Karimun. Namun di surat tersebut, staf kepresiden mengembalikan lagi kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
"Surat dari staf kepresidenan dikembalikan ke kita lagi. Tidak ada perintah untuk dimusnahkan. Jadi Kejagung yang buat surat perintah memusnahkannya," terang Andri.
Disebutkan Andri, pemusnahan akan segera dilaksanakan secepatnya setelah adanya surat keputusan dari Kejagung RI itu.
• Terungkap Alasan Belasan Gadis SMP Disuruh Update Foto Telanjang Setiap Malam dan Kirim ke Mahasiswa
"Mudah-mudahan jika keluar perubahan statusnya minggu ini maka minggu depan kita bisa musnahkan. Intinya kita musnahkan secepatnya," ujarnya.
Pasalnya, untuk persiapan pemusnahan di Kabupaten Karimun telah selesai. Terkait lokasi sudah ditentukan dan tinggal pelaksanaan pemusnahannya.
"Untuk lokasi sudah siap. Tinggal pelaksanaannya saja," sebut Andri.
Saat ini sebanyak 17.936 karung atau 448 ton amonium nitrat disimpan di gudang barang bukti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri.
Keberadaan amonium nitrate di Pulau Karimun cukup berbahaya. Hal ini merujuk peristiwa ledakan yang terjadi di Beirut Libanon.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengaku tidak dapat menjamin amonium nitrat itu jika terlalu lama disimpan.
• Cerita Ganjar Pranowo saat Pindah Rumah, Undang Tetangga Tapi Tak Ada Datang: Ke Rumah Cuma Tidur
Hal ini merujuk kepada peristiwa ledakan di Kota Beirut Lebanon beberapa waktu lalu, yang kabarnya disebabkan oleh amonium nitrat.
Bahkan Agus menyampaikan, apabila peristiwa buruk terjadi akibat amonium nitrat, maka Pulau Karimun Besar bisa tenggelam.
"Kalau aktif bisa menenggelamkan Karimun. Yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon," kata Agus, usai ekspose penindakan penangkapan ribuan tekstil ilegal, Rabu lalu.
Amonium nitrat yang berada di Karimun merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai sejak tahun 2010 silam.
Bahkan perkaranya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hasil keputusan hukum, barang bukti dirampas untuk negara.
Namun karena Kejaksaan Negeri Karimun tidak memiliki gudang yang mumpuni, ratusan ton amonium nitrat itu dititipkan ke Kanwil DJBC Khusus Kepri.

"Seharusnya dieksekusi.
Tapi karena Jaksa tidak punya gudang dan sebagainya, jadi dititipkan ke kami," jelas Agus.
Agus menyebutkan pihaknya telah mengirim surat ke Kejaksaan, agar barang tersebut dapat segera dieksekusi. Hal itu juga ditembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan Presiden.
"Dengan adanya kejadian itu, kita mengingatkan, kita buatkan surat pada Kejari, karena kami tau kesulitan dalam mengeksekusi. Kemudian surat itu kita tembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan lainnya, salah satunya kantor staf Kepresidenan," papar Agus.
Diharapkan Agus, pihaknya meminta Kejari Karimun untuk secepatnya menindaklanjuti untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
• Pakai Masker Bikin Jerawatan, Pahami Cara Mencegah dan Menangangi Mask Acne
Instansi gabungan telah melakukan rapat penyelesaian barang rampasan Kejaksaan berupa amoniun nitrate yang ada di Kabupaten Karimun tersebut.
Rapat dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (13/8/2020).
Kegiatan turut dihadiri Perwakilan Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Zulkarnaen, Kasi Barang hasil tangkapan (BHP) Kanwil DJBC Kepri Benny S Ginting, Kasiops Kanwil DJBC Kepri Hari Kusuma, Kasatreskrim AKP Herie Pramono, Kasat Intelkam AKP Heri Adhar, Danlanal TBK diwakili Pjs. Danunit Intel Letda Laut (S) Syahrudin, Kadis LH Kabupaten Karimun Karimun Suginto, Dinas LH Sandi, Supervisor PT Dahana Akbar HK, Koordinator PT. Dahana Unang Harun, PT Mirasindo Perdana Gilbert Sari, Kabid sampah dan limbah B3DLH Mulyadi dan Anggota Kajari Karimun.
"Untuk barang bukti sekarang berada di gudang Kanwil DJBC Kepri," kata seorang sumber di Kejaksaan Negeri Karimun usai rapat.
• Daun Kembang Sepatu hingga Air Kelapa Muda, Berikut Sederet Bahan Alami untuk Turunkan Demam
Dalam rapat disepakati bahwa barang rampasan tersebut akan dimusnahkan melalui PT Dahana di dalam lahan milik PT Mirasindo Perdana.
PT Dahana siap membantu di dalam proses pengawasan dan penyelesaian untuk memusnahkannya.
Kemudian akan dibentuk tim dari unsur Kejari Karimun, Polres, Lanal TBK, DJBC Khusus Kepri, Dinas LH Karimun, PT Dahana dan PT Mirasindo di dalam penyelesaian.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)