BATAM TERKINI
Ribuan Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan di Mapolda Kepri, 7 Tersangka Dihadirkan, Terancam Hukuman Mati
Barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan 1.098,77 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 162,91 gram dari Laporan Polisi LP - A / 110 / VII / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 gram dari Laporan Polisi LP - A / 112 / VIII / 2020 / SPKT - Kepri tanggal 02 Agustus 2020.
Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Imran yang memimpin pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, dari total 1.253, 91 gram sabu-sabu yang disita menjadi barang bukti, sebanyak 131,17 gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Riau.
Sementara untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram.
"Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu," ujarnya, Kamis (27/8/2020).
Barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan 7 tersangka pemilik barang tersebut dan juga turut disaksikan perwakilan BNNP Kepri, perwakilan Kejaksaan Batam, perwakilan Granat, BPOM dan Pengacara.
Mereka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Simpan Sabu-Sabu di Mesin Cuci
Tiga pria di Kota Batam berurusan dengan anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Mereka diduga memiliki 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
• Kondisi Pedagang Pasar Tos 3000 saat Pandemi Covid-19, Sempat Jadi Klaster Penyebaran Virus Corona
• PILGUB KEPRI, Ismeth Abdullah Dikabarkan Duet dengan Soerya, Ini Respon Ketua DPD PDI P Kepri