BATAM TERKINI

Ribuan Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan di Mapolda Kepri, 7 Tersangka Dihadirkan, Terancam Hukuman Mati

Barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septic tank.

TribunBatam.id/Istimewa
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Kepri, Kamis (27/8/2020). Tujuh tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti mencapai 1.098,77 gram itu. 

Ketiga pria berinisial Zs (33), Ma (33) serta Ah (39) diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi dibekuk pada dua tempat berbeda.

Tersangka Zs dan Ma ditangkap di sebuah indekos di Perumahan Sei Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Sedangkan tersangka Ah diringkus di Perumahan Villa sampurna Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Mudji mengungkapkan, kronologi penangkapan ke tiga pelaku tersebut dari informasi yang didapat oleh pihaknya.

"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri awalnya menangkap 2 orang berinisial Zs dan Ma, Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB. Dari keduanya didapat 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, Minggu (19/7/2020).

Tidak berhenti disitu, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan pengungkapan tersebut.

Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dari situ tersangka lain berinisial Ah diringkus. "Setelah mendapat informasi, tim bergerak sekira pukul 01.20 WIB ke kediaman Ha.

Dari rumah yang bersangkutan, anggota menemukan satu bungkus narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau dengan berat lebih kurang 1.000 gram.

Bungkusan itu disimapn di dalam mesin cuci pakaian," ungkapnya.

Mudji mengatakan untuk ketiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihaknya saat ini tengah dilakukan pengembangan.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved