BATAM TERKINI
WNA Malaysia Kasus Narkoba Bakal Dideportasi, Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PN Batam
Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis hukuman terdakwa Thinesh Kumar Nayar dari tuntutan enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Rumondang Manurung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas putusan hakim Pengadilan Negeri Batam.
Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bata pada Senin, 28 Oktober 2019.
Majelis hakim itu di antaranya majelis hakim banding, Nurhaida Betty Aritonang, Hakim Anggota 1, Gading Muda Siregar dan Hakim Anggota 2 Junilawati Harahap.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 411/Pid.Sus/ 2019/PN Btm, tanggal 17 Oktober 2019 yang dimintakan banding tersebut.
Selanjutnya memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," amar putusan hakim banding. Kemudian, MA Thinesh Kumar Nayar bebas.
Kuasa hukum Thinesh Kumar Nayar, Cypriana Situmorang sedang mengurus dokumen kliennya untuk keperluan deportasi ke negara asal Thinesh Kumar Nayar, Malaysia.
"Perkara ini saya dampingi saat kasasi saja. Sesuai keyakinan bahwa klien saya ini akan bebas. Ternyata benar adanya," kata Cypriana.
WNA Malaysia Bakal Dideportasi
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Linda (36) akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Ia sudah menjalani masa pemidanaan selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Linda diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pemulangan Linda ke negara asalnya, rencananya akan dilakukan Jumat (28/8) besok.
"Perkaranya sudah inkrah. Jadi ini hasil koordinasi kami sesama penegak hukum. Artinya, setelah selesai semua administrasi.

Imigrasi sebagai penegak hukum bidang Keimigrasian melakukan amanah undang-undang untuk deportasi kepada yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi melalui Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Adi Almapega, Kamis (27/8/2020).