BATAM TERKINI
WNA Malaysia Kasus Narkoba Bakal Dideportasi, Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PN Batam
Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis hukuman terdakwa Thinesh Kumar Nayar dari tuntutan enam tahun menjadi empat tahun penjara.
Adi mengungkapkan, Linda sempat diamankan saat masuk Indonesia melalui pintu pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Rabu (22/1/2020) pagi.
Ia datang ke Batam dengan tujuan ingin menjemput dua orang perempuan calon pekerja yang akan dikerjakan di rumahnya.
Dan pada tanggal yang sama sore harinya, Linda hendak kembali ke Malaysia.
"Hanya saja, saat perekrutan itu non-prosedural. Artinya, yang bersangkutan (Linda) melanggar Pasal 75 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Adi.
Adi mengatakan, sesuai amanah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Mas Arie Yuliansa, dan juga Kementerian Hukum dan HAM tetap memperhatikan terhadap pencegahan tindakpidana Keimigrasian.
Sebab menurutnya, sebagai negara berdaulat, Indonesia harus menegakkan hukum di wilayah kedaulatannya.
"Tentu ini adalah tidak terlepas kerja sama antar semasa penegak hukum, elemen masyarakat dan juga termasuk teman-teman media. Kami butuh kerja sama yang baik," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Linda, Dermawan Sinurat SH, mengatakan kliennya tidak lah sengaja melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia.
Tetapi, karena pernah tertipu saat butuh pekerja di rumahnya. Sehingga, ia memberanikan diri untuk datang dari Malaysia ke Batam.
"Sebelumnya, klien kami ini pernah tertipu dengan oknum agen di Batam. Setelah uang ditransfer tak kunjung datang itu pekerjanya.
Makanya Klien kami ke Batam jemput langsung. Tak mau korban penipuan lagi. Itu pun Klien kami hanya butuh dua orang saja. Satu baby sitter jaga anak, dan satu assiten rumah tangga. Dan dipekerjakan di rumahnya. Bukan untuk yang lain-lain," kata Dermawan.(TribunBatam.id/Leo Halawa)