BATAM TERKINI
CARA Jadwal Ulang Penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam Jika Hasil Rapid Test Reaktif
Masyarakat yang telah membeli tiket pesawat dan mendapati hasil Rapidtest reaktif bisa reschdule tiket yang telah dibeli. Begini caranya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hasil non reaktif rapid test dan negatif Swab Covid-19 menjadi salah satu syarat calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat.
Untuk di Bandara Hang Nadim Batam hampir sering didapati masyarakat yang terkonfirmasi Reaktif Rapidtest yang hendak melakukan perjalanan.
Masyarakat yang telah membeli tiket pesawat dan mendapati hasil Rapidtest reaktif bisa reschdule tiket yang telah dibeli hingga kembali diizinkan melakukan perjalanan.
"Penumpang yang reaktif bisa menjadwal kembali penerbangannya," ujar Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi, Suwarso.
Suwarso mengatakan penumpang yang terkonfirmasi Reaktif Rapidtest bisa melakukan penjadwalan ulang penerbangan dengan melaporkan hal tersebut kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut gugus tugas akan berkordinasi dengan pihak terkait dengan penjadwalan ulang penerbangan atau reschdule.
• AWAS! Tak Pakai Masker di Batam Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
• Bermunculan Klaster Baru Penyebaran Virus Corona di Batam, Kini Sekupang Berstatus Zona Merah
"Nantinya gugus tugas akan berkoordinasi dengan kami," ujar Suwarso.
Suwarso menambahkan calon penumpang boleh mengingatkan gugus tugas agar melaporkan hal tersebut ke pihak bandara, sehingga proses penjadwalan ulang terbang bisa dilakukan.
"Ingatkan dan bilang saja ke petugas. Tapi apabila tidak dilaporkan, tentu tak bisa reschdule," sebutnya.
Menurut Direktur Bandara itu kebijakan terkait reschedule sudah lama diberlakukan di bandara Hang Nadim Batam dan berlaku untuk semua maskapai.
Ia juga meminta masyarakat yang terkonfirmasi Reaktif Rapidtest agar berkoordinasi dengan gugus tugas dan jangan memaksakan diri untuk tetap bepergian.
"Setelah mendapatkan penanganan dari. Gugus tugas dan dinyatakan bisa melakukan maka tidak ada alasan untuk menahannya untuk bepergian," sebutnya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)